lisensi

Senin, 07 Juli 2025, Juli 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-07T08:27:23Z
Bandar LampungDitreskrimsus Polda Lampung

Tiga Pengelola Akun Facebook Gay Diamankan Polda Lampung

Advertisement


‎Bandar Lampung (Pikiran Lampung)--
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melalui Subdit V Siber meringkus tiga tersangka pengelola akun Facebook yang diduga menyebarkan konten berbau pornografi dan melanggar kesusilaan terkait hubungan sesama jenis.

‎Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sejumlah akun Facebook yang berisi konten homoseksual.

‎“Dari hasil patroli siber dan profiling, kami mengamankan tiga orang tersangka yakni JM, MS, dan SR,” kata Dery dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (7/7/2025).


Tersangka MS alias M. Saputra (18), warga Pesawaran, dan pasangannya SR alias Slamet Riyanto (28), warga Teluk Betung, lebih dulu ditangkap akhir Juni lalu di sebuah kamar kos di Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Keesokan harinya, petugas menangkap JM alias Jumadil (53) di kediamannya di Lampung Selatan.

‎Penyelidikan difokuskan pada dua akun grup Facebook, yakni Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung New. Kedua akun tersebut diduga aktif digunakan sebagai wadah komunikasi, berbagi pengalaman, hingga menyebarkan konten pornografi sesama jenis.

‎“JM adalah pemilik sekaligus admin akun Gay Lampung yang telah aktif sejak 2017. Sedangkan MS dan SR adalah pasangan gay yang aktif menyebarkan konten seksual melalui akun Gay Bandar Lampung New,” jelas Dery didampingi Kasubdit V Siber AKBP Adi Sastri.

‎Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) huruf a jo Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

‎“Kasus ini masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain maupun pasal tambahan,” tegas Dery.(Yolanda Margaretha).