Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penetapan tersangka terhadap IY dan MI dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung Bandar Lampung Tahun 2011 s/d 2021.
Keduanya merupakan Direktur PT. Cahaya Karunia Baru sampai dengan tahun 2023 dan sebagai pengelola pasar Gudang Lelang.
Kasi Intel Kejari sekaligus Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, S.H, MH, Rabu (20/08/2025), Dalam siaran Pers nya, M Angga Mahatama mengungkapkan beberapa hal diantaranya, penetapan para tersangka berdasarkan telah terpenuhi dua alat bukti.
“Bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Modus yang di lakukan para tersangka adalah dengan menarik retribusi kepada pedagang pasar Gudang Lelang namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung sehingga berdasarkan LHP Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025 terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.520.637.800,- (lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah),” kata M. Angga Mahatama.
Selain itu juga dia menjelaskan tersangka melanggar pasal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan para tersangka melanggar Undang Undang sebagai berikut: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1959 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", tambahnya.
Ditambahknnya para tersangka juga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Angga menegaskan para tersangka telah dikenakan penahanan resmi oleh Kejari Bandar Lampung. “Para tersangka secara resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) WayHuwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 20 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 08 September 2025,” tutupnya.(*)