lisensi

Jumat, 29 Agustus 2025, Agustus 29, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-30T02:22:56Z
DaerahMantan Kadis PUTR Metro Tersangka Korupsi

Kejari Metro Tetapkan Mantan Kadis PUTR Sebagai Tersangka, Diduga Korupsi Pembangunan Jalan Dr Soetomo

Advertisement

 


Metro (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Dr. Soetomo, Metro Pusat, Jumat (29/8/2025).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pejabat aktif pemkot Metro Robby Kurniawan Saputra Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro (mantan Kadis PUTR) dan Dadang Haris Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kota Metro, serta TW dan UJ Rekanan proyek.


Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka, terkait proyek pembangunan Jalan Dr. Soetomo diduga dikerjakan secara fiktif dengan mark-up anggaran hingga satu miliar rupiah lebih. Kedua pejabat aktif tersebut diduga menjadi aktor intelektual yang bekerjasama dengan kontraktor untuk mengeruk uang negara.


Robby Kurniawan Saputra sebelumnya menjabat sebagai Kadis PUTR posisi yang memungkinkannya mengendalikan proyek infrastruktur strategis. Sementara Dadang Haris sebagai Kabid Cipta Karya diduga memanipulasi teknis pelaksanaan dan laporan kemajuan proyek.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian mengatakan, penahanan para tersangka tersebut setelah penyidik menemukan bukti perbuatan melanggar hukum. “Kami memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, juga untuk memudahkan persidangan,” ujarnya.


Ia menambahkan, dalam kasus ini keempat tersangka dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


“Untuk pasal yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.


Tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025.(*/madi)