Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Lomba jalan sehat yang digelar di Sukarame Baru, Bandar Lampung, dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, menuai kontroversi. Pasalnya, panitia menggunakan bendera merah putih sebagai alat untuk star lomba, yang diikuti oleh tiga gang, yakni Gang Tebu, Gang Herbal, dan Gang Hamka, Minggu (10/08/2025) pagi
Salah seorang warga Sukarame Baru yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa menggunakan bendera merah putih untuk star lomba jakan sehat merupakan perbuatan yang tidak menghormati simbol negara.
"Kami sangat menyesalkan sekali ya menggunakan bendera merah putih untuk star lomba jalan sehat, itu sama saja tidak menghormati simbol negara, di undang-undangnya kan ada," ungkapnya pada Media Harian Pikiran Lampung, Minggu (10/08/2025) siang
Ia juga menyayangkan tanggapan dari panitia yang seolah membenarkan hal tersebut.
"Saya sudah tanya ke Pak Wahyudi selaku RT dia bilang panitia ada yang polisi kami nurut perintah beliau tidak masalah (star menggunakan bendera merah putih), pak Teguh bilang ini tidak ada unsur buat mainan tapi memeriahkan kemerdekaan dan semua demi cinta NKRI, Namun, tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur penggunaan bendera merah putih secara tepat dan hormat," pungkasnya.
Sementara, Lurah Sukarame baru, M. Joni Adi Saputra saat ditelpon tim Pikiran Lampung tidak merespon, namun ia membalas wa.
"Waalaikum salam Pak, saya juga tidak dikasih tahu kegiatan tersebut," tulisnya.
Menurut informasi yang diperoleh Pikiran Lampung, yang membuka star lomba merupakan Ketua RT setempat yang juga guru di salah satu SMK di Bandar Lampung. Sedangkan seorang lagi merupakan anggota atau abdi negara di salah satu institusi.
*Kontroversi Penggunaan Bendera Merah Putih*
- *Makna Bendera Merah Putih*: Bendera merah putih melambangkan keberanian dan kesucian bangsa Indonesia. Penggunaan bendera ini dalam konteks yang tidak tepat dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati simbol negara.
- *Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih*: Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, bendera merah putih harus digunakan dengan hormat dan tidak boleh digunakan sebagai sarana periklanan atau hiburan.
- *Reaksi Masyarakat*: Masyarakat memiliki reaksi yang berbeda-beda terhadap penggunaan bendera merah putih sebagai star lomba jalan sehat. Beberapa mungkin melihatnya sebagai langkah kreatif, sementara yang lain menganggapnya sebagai tindakan yang tidak pantas. (Susi)

