Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung)- Hotel Azana Boutique yang terletaka di seputaran Pahoman Bandarlampung terindikasi bermasalah.
Terutama, soal adanya penyerobotan lahan atau fasiltas umum oleh pihak hotel tersebut.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tanah Rencong
(Himatra), Taufiq Hidayatullah, mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Disperkim) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Bandar Lampung untuk tidak menutup mata terhadap dugaan
penyerobotan lahan oleh Hotel Azana Boutique.
Taufiq menilai pemerintah kota, khususnya Disperkim, seharusnya
bersikap tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan penggunaan fasilitas umum.
“Kami minta Disperkim dan DPMPTSP jangan pura-pura tidak tahu. Kalau memang ada pelanggaran, tutup saja Hotel Azana Boutique. Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah lemah di hadapan pengusaha,” tegasnya, Senin (29/7/2025).
Ia juga mendesak agar Disperkim Kota Bandar Lampung segera
mengambil tindakan konkret.
“Disperkim harus segera menutup Hotel Azana Boutique
karena telah menyerobot bahu jalan untuk dijadikan lahan parkir. Ini bukan soal
kecil, ini soal ketertiban kota,” tambahnya.
Sebelumnya, Hotel Azana Boutique di Jalan Jenderal
Sudirman No. 67, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, diduga menyerobot bahu jalan
untuk dijadikan lahan parkir.
Dugaan ini mengemuka setelah area yang semestinya menjadi
jalur kendaraan umum justru dipenuhi mobil tamu hotel, tepat di depan lampu
merah simpang Puskesmas Satelit.
Bersasarkan, pantauan menunjukkan, kondisi itu
mempersempit ruas jalan dan menyebabkan kemacetan, terutama pada sore hari saat
arus lalu lintas meningkat.
Lokasi hotel berada persis di belokan gang menuju Jalan
Gajah Mada, salah satu jalur padat kendaraan di kawasan Kedamaian.
“Setiap pulang kerja macetnya makin parah, karena mobil
parkir makan badan jalan. Bahaya kalau tiba-tiba ada kendaraan dari arah
berlawanan,” kata Yanti, seorang pengendara motor.
Langgar Perda, Tapi Dibiarkan?
Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 10 Tahun 2017 dan Perda Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu disebutkan dengan jelas bahwa parkir di
bahu jalan dan trotoar dilarang, dan setiap pemilik usaha wajib menyediakan
lahan parkir sendiri tanpa mengganggu ruang publik.
Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung sendiri kerap
melakukan penertiban terhadap pelanggaran serupa di sejumlah titik rawan,
seperti Jalan Sultan Agung, Teuku Umar, dan Pagar Alam.
Dinas Perkim Diduga Abai
Tak hanya Dishub, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Perkim) Kota Bandar Lampung juga dinilai abai dalam menjalankan fungsi
pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang kota.
Seharusnya Perkim ikut bertanggung jawab. Ini bukan cuma
soal parkir, tapi sudah menyangkut pelanggaran tata ruang dan estetika kota.
Sayangnya, hingga kini mereka seolah tutup mata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Azana
Boutique belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. (*)