lisensi

Sabtu, 02 Agustus 2025, Agustus 02, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-03T06:10:01Z
Daerah

Peroleh Amnesti Presiden, Lima Warga Binaan Rutan Sukadana Bebas

Advertisement


Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-80 tahun ini membawa berkah tersendiri bagi warga binaan Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur. Sebanyak lima warga binaan bebas setelah mendapat Amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.


Pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, sebagaimana diarahkan melalui disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025.


Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Farizal Antony di Sukadana, mengatakan amnesti Presiden bukan hanya kebijakan pembebasan, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas nilai kemanusiaan dan kesempatan kedua.


"Dengan amnesti ini seluruh akibat hukum terhadap narapidana dihapuskan. Kami berharap penerima amnesti benar-benar memaknainya sebagai kesempatan memperbaiki diri untuk masa depan yang lebih baik," ujarnya Minggu (03/08/2025).


Pemberian amnesti ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengampunan negara, tetapi juga sebagai dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan.


"Baik itu perubahan sikap, perilaku, dan komitmen terhadap nilai-nilai hukum dan kehidupan bermasyarakat," ucapnya.


Dia menjelaskan, selama lima yang mendapat amnesti, ada tujuh warga binaan yang juga bebas. Warga binaan tersebut mendapat program integrasi.


"Iya totalnya ada 12 Napi yang bebas, lima orang diantaranya penerima amnesti dan tujuh orang melalui program integrasi," jelasnya.


Sementara itu, raut wajah sumringah dan penuh rasa syukur terpancar dari wajah warga binaan yang menerima Amnesti Presiden.


Para penerima amnesti mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia yang telah memberi mereka kesempatan kembali lebih cepat dengan keluarga.


"Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan amnesti ini, kami sangat bersyukur bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik," ujar salah satu Napi yang bebas.


Kebijakan amnesti ini merupakan bagian dari program nasional yang totalnya diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.(*/Fauzi)