lisensi

Selasa, 19 Agustus 2025, Agustus 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-19T12:54:48Z
18/08/2025KriminalPolres Way KananPolsek Blambangan Umpu

Polsek Blambangan Umpu Amankan DPO Pencuri 317 Tandan Sawit

Advertisement


Way Kanan (Pikiran Lampung)
- Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan diduga DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan sawit PT. Aman Jaya Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (18/08/2025).


Pelaku inisial  AMK (43)  berdomisili di Kampung Gunung sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.


Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Plt. Kapolsek Blambangan Umpu AKP Ahmad Kartubi menerangkan bahwa pelaku melakukan pencurian buah sawit pada hari Selasa, 12-04-2024 sekitar pukul 03:30 WIB  di Kebun Sawit milik PT. Aman Jaya.


Berawal saat pelapor an. Ismono (sekuriti perusahaan) melakukan patroli melihat beberapa orang yang sedang mengambil dan memindahkan buah sawit dari bawah pohon sawit ke tumpukan buah sawit yang ada di pinggir jalan areal kebun sawit.


Selanjutnya ada 2 (dua) orang diduga pelaku yang diketahui Ismono berinsial H dan MAR lalu mendatangi Ismono ingin menyuap dengan memberikan uang rokok untuk mengeluarkan buah sawit tersebut apabila diperbolehkan.


Namun pelapor menolak, karena pelapor hanya seorang diri, lalu pelapor menghubungi para saksi untuk segera datang ke TKP untuk mengamankan para pelaku.


Setelah itu, para saksi tiba di TKP karena perbuatannya diketahui lalu diduga pelaku melarikan diri, lalu pelapor bersama para saksi melakukan pemeriksaan di TKP dan mengamankan 317 tandan buah sawit dengan berat 4.755 Kg dan apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 9.510.000,- rupiah.


Atas kejadian itu, PT. Aman Jaya melalui pelapor ke Polres Way Kanan melaporkan kejadian curat guna dilakukan proses lebih lanjut.


Pelaku dapat diamankan pada hari Senin, 11-08-2025 pukul 21:00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu setelah mendapat informasi dari warga bahwa DPO pelaku insial AMK berada di  Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan


"Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek. (*/Maria)