lisensi

Rabu, 13 Agustus 2025, Agustus 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-13T08:16:21Z
DaerahPN Gunung Sugih

Tabrakan Maut Di Seputih Agung Yang Tewaskan Siswi SMP Lanjut Ke Tahap Persidangan

Advertisement



Lampung Tengah (Pikiran Lampung) – Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah menggelar agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, dengan terdakwa berinisial RDA (20) yang diketahui menabrak AGS seorang siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama), menggunakan mobil Toyota Avanza  BE 1505 ANC yang diketahui melaju dengan kecapatan tinggi, Selasa (12/08/2025).


Dalam sidang tersebut dihadirkan salah satu saksi yaitu Arisa, yang juga hampir menjadi salah satu korban kecelakaan maut tersebut.


Arisa mengatakan, kejadian mengerikan tersebut terjadi pada hari Jumat (11/04/2025) lalu di jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, RDA terlihat mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi dan tidak terkontrol.


“Waktu itu mobilnya (terdakwa) melaju kebut, kira-kira sekitar 90-100 kilometer, posisi saya tepat di belakang motor korban. Saya sendiri pun hampir tertabrak, tapi Alhamdullillah saya selamat,” beber Arisa.


Arisa juga menjelaskan, saat kejadian laka lantas itu, korban terpental beberapa meter dan terlepas dari motor sampai helm yang dipakai oleh korban juga ikut terlepas. Menurutnya, lanjut Arisa, korban mengemudi dengan kecepatan rendah dan dalam posisi pinggir dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.


“Mobil Avanza itu yang ngebut, nyalip saya kemudian tiba-tiba motong ke kiri hingga menabrak korban hingga terpental, dan saat mendarat korban terlihat sudah bergerak lagi,” jelas dia.


Setelah menabrak korban, tambahnya, mobil RDA kembali terus melaju dan tidak terlalu jauh dari tempat kajadian mobil tersebut terhenti dikarenakan menumbur tiang listrik. Selain saksi, turut hadir Ayah korban yaitu Ponijan, untuk ikut memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.


Saat ditemui awak media, Ponijan mengaku ada suatu hal yang janggal dengan pengakuan terdakwa saat persidangan berlangsung, yang menyatakan bahwa RDA mengalami epilepsi saat menabrak AGS.


“Sungguh tidak masuk akal, katanya saat dia ngebut naik mobil lalu menabrak anak saya dalam keadaan tidak sadar karena epilsepsinya kumat selama 2 menit, tapi kok masih bisa nyetir dan nyalip kendaraa,” ungkap Ponijan kepada awak media.


Selain itu, kata dia, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak terdakwa kepada keluarganya usai kematian AGS, Ponijan pun menilai bahwa pihak terdakwa tidak memiliki rasa empati dan penyesalan.


“Kami hanya orang kecil, harapan saya adalah keadilan bagi keluarga saya terutama untuk almarhum anak saya (AGS), Saya sangat memohon kepada hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal dan adil,” kata Ponijan dengan menahan isak tangis mengingat mendiang anaknya.(Joe)