Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum oleh Kejari Bandar Lampung, Rabu (27/08/2025). Pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan di halaman Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Secara seremonial Wali Kota Eva Dwiana bersama Kejari Bandar Lampung dan Forkopimda Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara memblender dan membakar barang bukti hasil kejahatan tersebut.
Walikota Eva Dwiana menyampaikan bahwa barang-barang bukti ini merupakan hasil kejahatan yang ada di Bandar Lampung, Beliau juga berharap agar setiap orang tua memperhatikan anak-anaknya serta membuat komunikasi yang baik.
Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan akan rutin dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
“Tadi pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Senjata tajam dan senjata api dipotong, narkotika dilarutkan ke dalam air, sedangkan minuman keras (miras) dihancurkan,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa obat-obatan terlarang, kosmetik, senjata api rakitan beserta amunisinya, senjata tajam, barang elektronik seperti handphone, berbagai jenis pakaian dan juga minuman beralkohol.(*)