lisensi

Senin, 11 Agustus 2025, Agustus 11, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-11T12:53:45Z
11/08/2025Bandar LampungSukarame BaruWarga Kecam Penggunaan Bendera Merah Putih Untuk Star Lomba

Warga Bandar Lampung Kecam Penggunaan Bendera Merah Putih Pada Lomba Di Sukarame Baru

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung)
  - Sejumlah warga Bandar Lampung mengecam penggunaan bendera Merah Putih sebagai star lomba jalan sehat di Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame. Mereka menilai tindakan tersebut tidak menghormati simbol nasional.


Salah seorang warga Jagabaya, Way Halim, Panji (50) sangat mengecam pemakaian bendera merah putih untuk star lomba Jalan sehat dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-80.


"Saya mengecam keras tindakan panitia lomba jalan sehat di Kelurahan Sukarame Baru, bendera merah putih itu bendera yang harus kita hormati, kita junjung tinggi, bukan untuk memulai perlombaan. Didalam aturan kan jelas bahwa bendera merah putih dilarang digunakan sebagai pakaian, sandang atau alas kaki; digunakan sebagai periklanan; digunakan sebagai sarana hiburan; atau digunakan sebagai sarana lain yang tidak sesuai dengan martabatnya.


Jadi saya sebagai warga negara Indonesia, saya meminta aparat melakukan pengusutan secara tuntas kejadian tersebut, karena itu melanggar undang-undang  dan merendahkan martabat bendera merah putih," ujar pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut kepada Media Harian Pikiran Lampung, Senin (11/08/2025).


Hal senada diungkapkan Sepudin, warga Gotong Royong. Ia menilai para panitia lomba terkesan abai dan tutup mata tentang penggunaan simbol negara yang tidak pada tempatnya.


"Secara logika saja itu bendera merah putihkan tempatnya tinggi ya diatas untuk dikibarkan pada hari hari besar Indonesia khususnya hari kemerdekaan, namun kok malah dibuat sebagai penanda dimulainya perlombaan jalan sehat, itu para panitianya gimana coba, pura-pura tidak tau atau sudah tau tapi abai?


Saya selaku warga Bandar Lampung meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak para oknum panitia yang abai akan kegunaan bendera merah putih, kalau perlu diberi efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menjadi contoh buruk generasi yang akan datang," tegasnya.



Sementara, Ledi (45) warga Teluk Betung tersebut  mengungkapkan bahwa penggunaan bendera merah putih dalam lomba jalan sehat sebenarnya tidak ada larangan, namun penggunaan bendera merah putih dalam lomba jalan sehat harus dilakukan dengan cara yang tepat dan menghormati simbol nasional. 


"Sebenarnya penggunaan bendera merah putih digunakan sebagai perlengkapan lomba  bukan hal yang baru, namun jika digunakan sebagai alat untuk memulainya suatu perlombaan dan dikibaskan hingga ke bawah itu yang tidak benar, sangat tidak menghormati simbol negara, walaupun tujuannya untuk memeriahkan HUT RI ke-80.


Jadi saya minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki siapa oknum yang membolehkan penggunaan bendera untuk star lomba jalab sehat, tolonglah kasih pemahaman jika dia belum paham jika hal tersebut melanggar undang-undang, namun seperti yang saya baca sebelumnya bahwa panitia ada yang guru ada juga polisi, nah ini yang mesti ditindak tegas agar kejadian serupa bisa terulang kembali," pungkasnya. 


Untuk diketahui, seperti yang dimuat media Pikiran Lampung, lomba jalan sehat yang digelar di Sukarame Baru, Bandar Lampung, dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, menuai kontroversi. Pasalnya, panitia menggunakan bendera merah putih sebagai alat untuk  star lomba, yang diikuti oleh tiga gang, yakni Gang Tebu, Gang Herbal, dan Gang Hamka, Minggu (10/08/2025) pagi. Para panitia ada yang berprofesi  sebagai Guru dan Polisi, namun mereka tidak mengindahkan undang-undang mengenai pemakain bendera merah putih. (red)