Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Dugaan pungli di Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung terus mencuat. Indikasi yang mengandung unsur pidana ini, dilakukan oleh dosen terhadap masiswanya.
Hal ini langsung memantik kekecewaan dari warga di Bumi
Ruwa Jura. Susi Temenggung Manaf, warga Bandarlampung meminta agar hal ini
diusut tuntas oleh pihak berwajib.
‘Bukan sekali ini
saja kita mendengar ada dugaan pungli di UIN Raden Intan, tapi selalu saja
berulang, pihak berwajib harus mengusut ini hingga tuntas dan memberikan
hukuman agar ini jadi efek jera,”tegasnya, Rabu (6/8/2025).
Hal yang sama juga dikatakan, Ichwan Wibisono, aktifis
yang aktif membela rakyat kecil ini meminta hal ini segera diusut ole aparat
penegak hokum. “Usut segera dan hokum oknum yang mencoreng nama UIN Raden Intan
Lampung,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Masyarakat Transparansi
(Himatra), Taufik Hidayatullah bersama Forum Lintas Lembaga, Noverwan AB,
mendatangi Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan
Lampung untuk bersilaturahmi dan menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli)
yang melibatkan oknum dosen.
Dalam kunjungannya ke Fakultas Ushuluddin, Taufik
menyayangkan tidak adanya pimpinan fakultas yang bersedia menemui mereka. Pihak
fakultas hanya mengutus staf dengan alasan para pimpinan sedang dinas luar.
“Kami datang untuk silaturahmi sekaligus meminta
klarifikasi soal dugaan pungli, tapi sangat disayangkan tidak ada satu pun
pimpinan fakultas yang bisa kami temui,” kata Taufik,Senin (4/8) lalu.
Ia menegaskan bahwa HIMATRA mendukung penegakan hukum
dalam kasus ini dan meminta Fakultas Ushuluddin bersikap terbuka kepada publik,
khususnya kepada mahasiswa yang menjadi korban.
“Kami minta dekan bersikap terbuka dan menjelaskan secara
resmi kepada publik. Jika tidak ada kejelasan, kami mendesak Rektor UIN RIL
untuk segera turun tangan,” tegasnya.
Taufik juga menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini secara tuntas. Ia menilai keterlibatan oknum dosen dalam praktik pungli tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum serta etika akademik.
“Ini menyangkut integritas kampus. Mahasiswa jangan jadi korban berulang karena kelalaian atau pembiaran dari pihak kampus. Rektor harus berani bersikap,” pungkasnya.(dinal Alung)