lisensi

Selasa, 09 September 2025, September 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-09T10:25:48Z
Mantan Kadis PUPR Meninggal Dunia

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal Dunia Di Rutan Bandar Lampung

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, Subandri Bachri meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung.


Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Bandarlampung, Azhar membenarkan bahwa salah satu warga Rutan Bandarlampung telah meninggal dunia. "Pagi ini saya mendapat laporan bahwa ada satu warga Rutan Way Hui yang meninggal dunia, di RS Airan," katanya di Bandarlampung, Selasa (09/09/2025).


Merespons informasi tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan ihwal kabar duka menimpa Subandri Bachri, tersangka kasus korupsi turut menyeret mantan Bupati Lampung Timur M Dawan Rahardjo.


"Ya benar (Subandri meninggal dunia), terinfokan karena sakit," ujarnya.


Meski demikian, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum menjawab atau menyampaikan lebih detail ihwal riwayat penyakit diderita Subandri hingga meninggal dunia.


Disinggung ihwal status hukum Subandri Bahcri, Armen belum memberikan keterangan lanjutan dan masih harus berkoordinasi dengan instansi hingga pihak-pihak terkait lainnya. "Nanti kita lihat, kami masih harus berkoordinasi memastikan kabar duka ini," kata dia.


Dalam kasus ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menetapkan Subandri selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 pada 16 Juni 2025.


Kasus korupsi tersebut bernilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar. Perbuatan tersangka dan pihak lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar, dengan modus operandi yaitu menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya untuk melakukan persengkongkolan dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan agar dapat mengerjakan pekerjaan tersebut.


Pascapenetapan status tersangka tersebut, Subandri sempat dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)