lisensi

Selasa, 02 September 2025, September 02, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-02T13:38:34Z
BNN Provinsi LampungDPC Granat Kota Bandar Lampung

DPC Granat Bandar Lampung Pertanyakan BNNP Rehabilitasi Lima Pengurus HIPMI

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H mendesak Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung untuk menuntaskan jerat kasus Narkoba yang menimpa pengurus HIPMI Lampung.


Mencermati penggunaan dan temuan pil Ekstasi oleh BNNP terhadap petinggi HIPMI Lampung saat sedang berada di Ruang Karaoke Hotel Grand Mercure beberapa waktu lalu cukup menghentak publik Lampung.


Gindha menyayangkan, seharusnya para pelaku menjadi contoh dan tauladan, namun menunjukkan perilaku yang merendahkan martabat pribadi dan kelembagaan.


“Untuk itu sebagai kelompok masyarakat yang selama ini peduli terhadap pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Granat Kota Bandar Lampung meminta kepada BNN agar kasus ini diusut tuntas dan dilakukan penelitian apakah para pelaku hanya sebatas pengguna atau terafiliasi dengan kelompok pengedar barang haram tersebut di Lampung,” tegas Gindha Ansori Wayka, selasa (02/09/2025).


Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini BNN Lampung harus jujur tentang kategori pelaku yang ditangkap sebagai pengguna saja atau sebagai pengedar.


“Karena kalau keliru dalam menerapkan pasal dengan perbuatan pelaku maka akan merugikan, jika pengguna saja maka berdasarkan Undang-Undang Narkotika pelaku wajib direhab, tetapi kalau sudah pengedar maka penting untuk direhab dan juga dihukum sebagaimana perbuatannya,” pungkasnya.


Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memutuskan untuk merehabilitasi lima petinggi Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang terciduk sedang melakukan pesta narkoba beberapa hari lalu di salah satu hotel bintang lima.


Kabid Pemberantasan dan Intelegensi BNNP Lampung, Karyoto menjelaskan pengurus HIPMI Provinsi Lampung yang dinyatakan menenggak narkoba jenis ekstasi, mereka terdiri dari RML – diketahui menjabat Bendahara Umum – S (Ketua Bidang 1), dan RMP (Ketua Bidang 3). Sedangkan dua anggota HIPMI lainya adalah WM dan SA.


Pihaknya memutuskan untuk merehabilitasi berdasarkan acuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 07 Tahun 2009 Tanggal 17 Maret 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkotika ke dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.(*)