Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Dua pelajar SMP di Kabupaten Pesawaran, DA (15) dan RK (14), ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Dainuro (40), pemilik salon kecantikan di Dusun Sugihwaras, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima. Korban tewas dengan 78 luka tusuk di rumah kontrakannya yang juga digunakan sebagai salon, Minggu 31 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 04.20 WIB.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga mengatakan menjelaskan kedua pelajar ini merupakan teman dekat korban. Polisi menyebut motif pembunuhan tersebut karena kedua pelaku kesal dibayar murah.
"Jadi dari hasil pemeriksaan mereka ini kesal. Pelaku inisial DA kesal dia hanya dibayar Rp 40-60 ribu, dia dapat informasi bahwa ada yang dibayar Rp 100 ribu usai berhubungan dengan korban, kalau untuk RO ini belum dibayar sama sekali," katanya, Selasa (2/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku menyiapkan tiga bilah senjata tajam sebelum mendatangi rumah korban. Mereka mengunci kamar dari dalam, membekap kepala korban dengan bantal, lalu melakukan penusukan secara berulang hingga korban tewas.
Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke dua lokasi berbeda sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Senin 1 September 2025. Saat diamankan, mereka tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
“Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena masih berstatus anak, proses hukum dilakukan melalui sistem peradilan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Pande.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para pelaku dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.(*)