lisensi

Rabu, 10 September 2025, September 10, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-10T13:47:36Z
DaerahTulang Bawang Barat

Kejari Tubaba Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PPKB TA 2021-2022

Advertisement

Tulang Bawang Barat (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) resmi menetapkan dan menahan Autina, S.H, pejabat kabid di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) setempat, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara Tahun Anggaran 2021–2022, dengan kerugian mencapai Rp1,196 miliar lebih.


Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H.. Selanjutnya, tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Menggala untuk 20 hari ke depan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025.


“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan Autina, S.H. sebagai tersangka. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,196 miliar. Oleh karenanya, tersangka langsung kami lakukan penahanan,” ujar Kajari Tubaba, Mochamad Iqbal didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).


Dalam perkara Autina disangka melanggar pasal berlapis, yakni:


Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Sebelumnya, Kejari Tubaba juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dalam kasus yang sama, termasuk Nurmansyah, terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6919K/Pid.Sus/2024, serta beberapa terpidana lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.(*)