Advertisement
Lampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 4,4 triliun untuk Provinsi Lampung pada tahun 2026. DAK Non Fisik ini digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah daerah, seperti pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana.
Rincian DAK Non Fisik per Kabupaten/Kota seperti yang dilansir tribunbatam.id:
- *Provinsi Lampung*: Rp 1.036.670.120.000
- *Kabupaten*:
- *Lampung Barat*: Rp 157.876.925.000
- *Lampung Selatan*: Rp 331.997.713.000
- *Lampung Tengah*: Rp 496.341.389.000
- *Lampung Utara*: Rp 252.173.810.000
- *Lampung Timur*: Rp 348.763.838.000
- *Tanggamus*: Rp 277.895.249.000
- *Tulang Bawang*: Rp 187.627.643.000
- *Way Kanan*: Rp 229.346.917.000
- *Pesawaran*: Rp 171.761.509.000
- *Pringsewu*: Rp 188.992.024.000
- *Mesuji*: Rp 126.619.565.000
- *Tulang Bawang Barat*: Rp 130.672.985.000
- *Pesisir Barat*: Rp 117.446.128.000
- *Kota*:
- *Bandar Lampung*: Rp 335.924.680.000
- *Metro*: Rp 88.840.142.000
DAK Non Fisik terdiri dari beberapa komponen, antara lain¹:
- *Bantuan Operasional Sekolah (BOS)*
- *Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP PAUD)*
- *Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)*
- *Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB)*
- *Bantuan Pengembangan Perpustakaan Daerah*
Total alokasi DAK Non Fisik untuk Provinsi Lampung pada tahun 2026 adalah sebesar Rp 4.478.950.637.000. (*)
