Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembobolan rekening dorman milik salah satu bank BUMN di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 204 miliar. Kegiatan ini diselenggarakan di Mabes Polri Jakarta kamis (25/09/2025).
Kegiatan pers yang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf. Turut hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Inspektur Jenderal Polisi Alberd TB Sianipar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengemukakan jaringan sindikat pembobol bank itu menggunakan modus operandi akses ilegal untuk memindahkan rekening dari rekening dormant sejumlah bank BUMN ke rekening yang disiapkan para pelaku.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening-rekening dorman (rekening tidak aktif dalam jangka waktu lama) yang secara tiba-tiba kembali digunakan untuk aktivitas keuangan dalam jumlah besar. Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan adanya indikasi kuat bahwa kejahatan ini dilakukan melalui serangan siber yang terorganisir.
“Modus para pelaku adalah dengan memanfaatkan kelemahan sistem pada rekening dorman. Setelah berhasil mengambil alih akses, dana kemudian ditransfer ke berbagai rekening penampung untuk mengaburkan jejak,” ungkap Helfi
Polisi menjelaskan, pola peredaran dana hasil kejahatan ini tidak berhenti pada pembobolan saja. Dana yang telah dicairkan selanjutnya dialihkan ke berbagai instrumen, termasuk investasi fiktif dan pembelian aset, sebagai bagian dari upaya money laundering atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lebih lanjut ia mengungkapkan pengungkapan kasus ini tidak hanya menyangkut tindak pidana perbankan, tetapi juga erat kaitannya dengan TPPU. Hal ini menjadi penting karena pencucian uang memungkinkan pelaku menyamarkan asal-usul hasil kejahatan sehingga dapat masuk kembali ke sistem keuangan formal.
Polri juga bekerja sama dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak perbankan untuk melakukan follow the money serta memperkuat sistem pengawasan transaksi keuangan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi industri perbankan mengenai pentingnya penguatan sistem keamanan siber, khususnya pada rekening dorman yang selama ini dianggap rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Utama PPATK mengungkapkan PPATK menemukan modus operandi TPPU dalam kasus ini yang memanfaatkan Perusahaan cangkang dalam mengendalikannya. “PPATK berkomitmen penuh untuk menelusuri aliran dana untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dapat diproses hukum,” tegasnya.(*)