Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,Selasa (9/9/2025).
Dendi sebelumnya juga telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Lampung pada Kamis (4/9/2025). Berdasarkan pantauan, ia tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 09.00 WIB dan hingga sore masih dimintai keterangan terkait persoalan desa di Pesawaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan kehadiran Dendi. “Iya benar, kami dapat informasi dari tindak pidana khusus, hari ini Dendi Ramadhona dimintai keterangan di Gedung Pidsus Kejati Lampung,” ujarnya.
Diketahui, Kejati Lampung memeriksa Dendi Ramadhona yang menjabat dua periode sebagai Bupati Pesawaran terkait dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.
“Sesuai kewenangan saya sebagai kepala daerah pada 2022, terkait adanya permasalahan SPAM di Dinas PUPR,” kata Dendi saat ditanya wartawan.
Namun, saat dimintai keterangan mengenai jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik, ia enggan merinci. “Waduh, lupa menghitung saya,” ujarnya sambil tersenyum sebelum bergegas menuju mobil yang menunggunya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, juga membenarkan pemeriksaan tersebut. “Hari ini kami juga melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap (mantan) Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terkait kegiatan pekerjaan yang ada di Pesawaran,” ucap Armen.(*)