lisensi

Rabu, 24 September 2025, September 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-24T11:29:07Z
KriminalPolres Pringsewu

Pelaku Penganiayaan Asal Pringsewu Diringkus Polisi Di Bandar Lampung

Advertisement



Pringsewu (Pikiran Lampung) – Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (42), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. MY ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria asal Pesawaran.


Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu diringkus aparat di Kota Bandar Lampung pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah MY sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.


Korban diketahui bernama Bibar (53), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah warung tuak, Pekon Podomoro, Pringsewu.


“Pelaku memukul korban dengan tangan kosong di bagian wajah hingga menyebabkan luka lebam di mata dan kening. Aksi penganiayaan ini diduga dipicu pengaruh minuman keras yang sebelumnya dikonsumsi,” ungkap AKP Ramon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (24/9/2025).


Saat ini MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.(*/alung)