lisensi

Selasa, 23 September 2025, September 23, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-23T13:12:32Z
Konferensi Pers Tindak Pidana Pemerasan Oleh LSMPolda Lampung

Gelar Konferensi Pers, Polda Lampung Beberkan Alur Dugaan Pemerasan Oleh Dua Oknum LSM

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung mengadakan gelar perkara tindak pidana dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Dua orang Ketua LSM inisal W dan inisial F terhadap korban pelapor dari RSUD Abdoel Moeloek, selasa (23/09/2025).


Dalam kesempatan tersebut, pihak Polda Lampung secara rinci membeberkan dugaan pemeraan yang dilakukan oleh oknum dua LSM tersebut. 


Dalam gelar perkara ini barang bukti yang dihadirkan diantaranya uang tunai Rp. 20 juta, satu unit kendaraan roda empat Toyota Rush Warna Hitam dan STNK-nya, tiga unit handphone , dua buah senjata tajam berjenis pisau dan celurit, 


Dirreskrimum Polda Lampung Indra Hermawan dalam penjelasannya mengatakan bahwa kasus ini bermula dari bulan Juni tahun 2025. "Tersangka W dibulan Juni 2025 menghubungi korban dan mulai memberikan berita-berita yang menyudutkan instansinya yang dimuat di portal berita milik tersangka. Tersangka juga pernah mengancam akan melakukan aksi demo terhadap kinerja instansi korban tetapi tidak dilaksanakan. Pada tanggal 20 September 2025 terjadi pertemuan antara tersangka dan saksi S. Dalam pertemuan ini tersangka meminta Fee proyek sebesar 20 persen atau paket penunjukan langsung", ungkap Indra Hermawan.


Ia juga menambahkan bahwa pada minggu 21 September 2025 saksi S bertemu kembali dengan tersangka di salah satu cafe di Bandar Lampung dan saksi S yang didampingi saksi Y pada saat itu hanya mampu memberikan uang tunai sebesar Rp. 20 juta kepada tersangka W dan F. 


"Tersangka F lalu mengatakan bahwa uang (Rp. 20 juta) tersebut hanya untuk satu orang. Lalu tersangka F mengancam bahwa nantinya tersangka W akan melakukan demo. Tim Jatanras Polda Lampung kemudian memperoleh laporan dari masyarakat dan akhirnya mengamankan kedua tersangka di sebuah minimarket di jalan tirtayasa Sukabumi dengan barang bukti uang Rp. 20 juta didalam mobil milik toyota terios warna hitam", tambahnya.


Para tersangka sendiri dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Polda Lampung juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan tetap menjaga kodusifitas di Wilayah Propinsi Lampung.(red)