Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) - Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan satu tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara tahun 2023 senilai Rp 433 juta. Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim langsung menahan mantan Kasubag Keuangan BPBD berinisial RG, yang kini bertugas di Pemda Tulang Bawang.
RG ditahan terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota untuk Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian negara senilai Rp 433 juta. Adapun modusnya adalah belanja fiktif.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfriyadi Pratama membenarkan penetapan tersangka dan penahanan RG atas dugaan korupsi pada Kegiatan Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota untuk Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Tahun Anggaran 2023, nilai kerugian Rp433 juta. “Iya benar, tersangka merupakan oknum PNS yang sebelumnya menjabat di BPBD Lampung Utara,” kata Kasat Reskrim, didampingi Kanit Tipikor Ipda Lucky Atmaja, Jumat (12/08/2025).
Apfriyadi menegaskan pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.“Yang pasti pengadaan makan dan minum dari dana APBD tersebut diduga fiktif,” Kata Apfriyadi Pratama.
Selain mantan Kasubag Keuangan RG, penyidik juga sudah meminta keterangan Eks Sekretaris inisial IS, dan mantan Kepala BPBD Nozi Efialis (kuasa pengguna anggaran,red) yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Lampung Utara. Selain itu sejumlah staf dan tenaga honorer juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Lampung Utara. Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di kantor BPBD pada akhir Agustus 2025 dan menyita sejumlah dokumen.
Untuk diketahui, kegiatan makan dan minum ini sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung. Tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dengan nomor : 6/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024, BPK mengklaim, ada pembayaran ganda makan dan minum sekitar Rp171-an juta.(*)