Advertisement
Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian atau penggelapan yang terjadi di Gudang Teknik PTPN I Regional 7, Kebun Kedaton, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.36 WIB, dan berhasil direspons cepat oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan karyawan PTPN VII, Angga Haris Saputra (38), yang kehilangan 15 keping plat aluminium senilai sekitar Rp4,5 juta. “Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat pelaku berikut barang bukti pada hari yang sama, tanpa adanya perlawanan dari tersangka,” ujar Kompol Edi, selasa (02/09/2025).
Kejadian bermula ketika seorang satpam perusahaan, Suwarto (41), melakukan patroli keliling area rumah manajer pabrik dan melihat seorang pekerja bernama IK (53) berjalan mencurigakan di sekitar lokasi. Suwarto kemudian meminta rekannya, Sapta Adi (40), untuk memeriksa keberadaan Iwan di sekitar kolam limbah pabrik. Setelah dicek, ternyata Iwan sedang membawa sejumlah plat aluminium keluar dari area gudang.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa IK tidak bertindak sendirian. Tiga pelaku lain yang terlibat adalah EDP (35), EB (51), dan PAW (33). Keempat pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang pada Sabtu siang. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 keping plat aluminium serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Kompol Edi menambahkan bahwa keempat pelaku telah mengakui perbuatannya saat menjalani interogasi. “Mereka mengaku melakukan pencurian secara bersama-sama. Saat ini, semua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan transparan, serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang.
Kasus ini menunjukkan kesigapan Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang dalam menangani tindak kriminal di kawasan industri dan memperkuat rasa aman bagi perusahaan dan warga sekitar. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan setiap kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.(*)