Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Informasi tentang anggaran hibah bernilai fantastis yang digelontorkan oleh Walikota Bandarlampung Eva Dwiana ke Kejati Lampung semakin viral.
Baik di media sosial maupun di warung -warung kopi, pos ronda hingga pasar tradisional yang ada di Kota Berjuluk Tapis Berseri ini.
Di beberapa obrolan, warga terkesan sangat kecewa atas langkah walikota Bandarlampung Eva Dwiana yang mengelontorkan uang rakyat untuk membangun Gedung Kejati Lampung.
" Jika ini tidak dibatalkan kita akan gugat, itu uang rakyat harus dipergunakan untuk kepentingan rakyat,"jelas Radinal, Warga Bandarampung yang juga kordinator investigasi Aliansi Tunas Lampung, Senin (29/9/2025).
Hal yang sama juga dikatakan oleh Aris Ariyoko warga Bandarlampung lainnya. " Itu uang rakyat kenapa malah untuk bangun gedung Kejati, warga harus gugat ini,"tegasnya.
Sementara itu dari komentar di media sosial, banyak sekali warga yang kecewa dan bernada miring menanggapi hal ini.
" Kenapa Gedung kejati Pemkot yang bangun, kan kejati punya anggaran sendiri. Sementara masih banyak warga Bandarlampung yang membutuhkan bantuan, kenapa dana tersebut tidak dipergunakan untuk pembangunan,"kata akun Siti Zaenah55 di medsos tiktok menanggapi berita soal hibah dana Rp60 Milyar ini.
Sementara itu, akun Davidaz72 menilai kebijakan walikota Eva Dwiana ini sangat kejam. "Kejam Sekali Ya Alloh, alangkah baiknya dipergunakan untuk perbaikan jalan dan untuk anak yang tidak mampu,"jelas akun tersebut.
Hingga malam komentar terhadap kehijakan walikota ini terus mengalir yang semuanya menyesalkan dana hibah tersebut bukan untuk kepentingan rakyat tapi justru untuk pembangunan gedung Kejati Lampung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang akan mengibahkan APBD senilai Rp 60 Milyar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuai kritikan tajam dari elemen masyarakat.
Pasalnya, langkah walikota Bandarlampung Eva Dwiana tersebut
dinilai pemborosan dan serta melukai hati rakyat. Menurut Radinal Kordinator Investigasi
Aliansi Tunas Lampung, kebijakan walikota Bandarlampung tersebut sangat di luar
nalar di tengah kondisi ekonomi warga yang sulit saat ini.
" Kami nilai kebijakan walikota Bandarlampung yang akan
menggelontorkan dana hibah Rp60 milyar ke Kejati Lampung sangat keterlaluan dan
tidak masuk akal. Warga Bandarlampung akan sangat kecewa dengan kebijakan ini,
karena sungguh dana sebesar itu justru dialirkan bukan untuk kepentingan
rakyat,"tegas Radinal, Ahad (28/9/2025).
Hal yang sama juga dikatakan oleh Defri, warga Bandar
Lampung lainnya. " Jujur kami sangat kecewa, kami rakyat saat ini sedang
sulit tapi walikota malah mau ngasih dana untuk pembangunan gedung Kejati, dan
jumlahnya kami dengar sangat banyak, tolong lah bu walikota jangan begitu, coba
dana itu untuk bantu kami rakyat ibu yang masih kesulitan ekonomi
ini,"kata Defri dengan muka sedih.
Hal yang sama dikatakan oleh Ani Paryani, seorang ibu rumah
tangga. " Bunda kami jujur sangat kecewa, lebih baik uang yang sangat
banyak itu untuk bantuan modal usaha kami atau untuk memperbaiki jalan yang
saat ini banyak yang rusak,"jelasnya dengan muka memerah.
Sigit Darmaji, warga
Bandarlampung lainnya sangat mengkritisi kebijakan walikota Bandarlampung ini,
Pasalnya, bukan kali pertama dalam kepemimpinan Wali Kota
Bandar Lampung, Eva Dwiana menggelontorkan anggaran puluhan milyar kepada
instansi vertikal,"jelasnya, Yang
notabenenya, Kata Sigit, sebenarnya sudah memiliki alokasi anggaran sendiri
dari pusat yaitu APBN secara nasional.
Tercatat Walikota Eva Dwiana telah memberikan Rp50 M untuk
pembangunan fasilitas kesehatan Universitas Lampung (Unila) dan Rp75 M bagi
rumah sakit Universitas Islam Negri
Raden Intan Lampung (UIN RIL). Selain itu hibah tanah kepada Polda Lampung 1
hektare, pembangunan rumah dinas Kapolda
Lampung dan gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung yang tentu
dananya juga miliaran rupiah
Yeko Pebriansyah, sekretaris Aliansi Tunas Lampung sangat
mengkritik keras kebijakan hibah Rp60 Milyar ini.
" Uang 6o milyar itu banyak, manfaatnya untuk rakyat
Bandarlampung apa,"kata Yeko.
Parahnya lagi, lanjutnya, di tengah keterpurukan anggaran
sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem
Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2024, Nomor:
28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025-, yaitu mengalami defisit riil
sebesar Rp 267.426.698.983,08 dan utang setidaknya mencapai Rp 276.411.928.491,
namun Walikota Eva nampaknya tidak perduli tetap 'ngotot' menggelontorkan uang
rakyat secara berlebihan Rp 60 milyar untuk membangun gedung Kejati Lampung.
Rencananya, anggaran Rp 60 Milyar disiapkan secara bertahap,
pada tahap pertama dilaksanakan pada Agustus 2025 senilai Rp 15 Milyar dari
APBD tahun 2025 dan tahap kedua APBD 2026 senilai Rp 45 Milyar.
Dalam hal penegakan hukum akan mengakibatkan sikap
keberpihakan disebabkan hibah dapat mengganggu netralitas dan integritas
Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai penegak hukum. Pasalnya, netralitas penegak
hukum bisa saja dipertanyakan ketika menerima hibah dari Pemkot Bandar Lampung.
"Kalau Pemkot memberikan hibah (bantuan uang/barang) ke
kejaksaan tinggi, secara hukum memang boleh asalkan sesuai aturan (misalnya
Permendagri No. 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah).
Tapi, di sisi lain ada dampak negatif yang sering jadi sorotan,"kata Yeko.
Menimbulkan potensi konflik kepentingan, Kejaksaan
seharusnya berperan sebagai lembaga penegak hukum yang mengawasi jalannya
pemerintahan daerah. Jika Pemkot memberi hibah, bisa muncul kesan bahwa
kejaksaan “berutang budi”, sehingga independensi dan obyektivitasnya
dipertanyakan.
Menurunnya, kepercayaan publik dimana masyarakat bisa curiga
bahwa hibah digunakan untuk “membeli” perlindungan hukum atau memperlemah
pengawasan terhadap potensi kasus korupsi di Pemkot.
"Hibah rawan disalahgunakan dan bisa dijadikan modus
untuk menyamarkan gratifikasi atau bentuk lain dari penyalahgunaan keuangan
daerah,"jelas Yeko.
Ketidakadilan dalam Prioritas Anggaran. Dana hibah mestinya
dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas (pendidikan, kesehatan,
infrastruktur). Kalau dialihkan ke institusi penegak hukum yang sudah punya
anggaran dari APBN, muncul pertanyaan tentang keadilan penggunaan APBD.
Hal lainnya kata Yeko, menciptakan Hubungan Tidak Sehat
antara Eksekutif dan Aparat Hukum. Alih-alih hubungan profesional, bisa timbul
kedekatan yang berpotensi memunculkan praktik tebang pilih dalam penegakan
hukum.
Mengurangi akuntabilitas, meski hibah harus
dipertanggungjawabkan, pengawasan penggunaan hibah kadang lemah. Akibatnya,
berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan pemborosan anggaran. (red)