Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)— Warga Lampung kembali tersentak dengan ditetapkannya tiga orang tersangka korupsi. Dalam pantauan awak media tiga orang tersebut digiring ke mobil tahanan.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana
Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East
Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.
"Ketiga tersangka tersebut yakni jajaran Direksi dan
Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) selaku penerima dana PI 10 persen
senilai 17.286.000 juta dolar AS," kata Asisten Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya di Bandarlampung, Senin
(22/9/2025) semalam.
Ia menyebutkan bahwa tersangka yang ditetapkan yakni M.
Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST selaku Direktur
Operasional, dan S. Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB.
"Penetapan tersebut dituangkan dalam sejumlah surat
keputusan, masing-masing bernomor 14-09/2025, 12-09/2025, dan 16-09/2025, yang
diterbitkan pada 22 September 2025, serta berdasarkan surat perintah penyidikan
dari Kepala Kejati Lampung," kata dia.
Menurut Armen, PT LEB selaku penerima dana PI 10 persen
tidak mengelola dana tersebut sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan
kerugian keuangan negara.
"Saat ini para tersangka langsung ditahan selama 20
hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui," katanya.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan ketiga
tersangka ini menikmati uang PI 10 persen dari WK OSES kurang lebih Rp80
miliar.
"Totalnya dari ketiga tersangka ini dapat Rp80
miliar," katanya lagi.
Dia mengatakan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal
2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk apakah ada tersangka lainnya dari kasus ini,
tentunya semua pihak yang terkait akan kami telusuri dan dalami," katanya.
Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah memeriksa Gubernur
Lampung Periode 2019-2024 Arinal Djunaidi dan Penjabat Gubernur Lampung
Samsudin terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating
Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK
OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.