lisensi

Senin, 22 September 2025, September 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-23T00:08:33Z
HukumTiga orang Petnggi PT LIB jadi tersangka

Tiga Petinggi PT LEB Ditetapkan Kejati Lampung Jadi Tersangka Pengelolaan Dana PI 10 Persen

Advertisement


 Bandarlampung (Pikiran Lampung)— Warga Lampung kembali tersentak dengan ditetapkannya tiga orang tersangka korupsi. Dalam pantauan awak media tiga orang tersebut digiring ke mobil tahanan.

 

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.

 

"Ketiga tersangka tersebut yakni jajaran Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) selaku penerima dana PI 10 persen senilai 17.286.000 juta dolar AS," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya di Bandarlampung, Senin (22/9/2025) semalam.

 

Ia menyebutkan bahwa tersangka yang ditetapkan yakni M. Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan S. Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB.

 

"Penetapan tersebut dituangkan dalam sejumlah surat keputusan, masing-masing bernomor 14-09/2025, 12-09/2025, dan 16-09/2025, yang diterbitkan pada 22 September 2025, serta berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Lampung," kata dia.

 

Menurut Armen, PT LEB selaku penerima dana PI 10 persen tidak mengelola dana tersebut sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

"Saat ini para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui," katanya.

 

 

 

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan ketiga tersangka ini menikmati uang PI 10 persen dari WK OSES kurang lebih Rp80 miliar.

 

"Totalnya dari ketiga tersangka ini dapat Rp80 miliar," katanya lagi.

 

Dia mengatakan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Untuk apakah ada tersangka lainnya dari kasus ini, tentunya semua pihak yang terkait akan kami telusuri dan dalami," katanya.

 

Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah memeriksa Gubernur Lampung Periode 2019-2024 Arinal Djunaidi dan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.