Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap tunjangan anggota DPRD. Namun, Sekdaprov Lampung masih menunggu surat resmi dari Mendagri untuk memproses evaluasi tersebut.
"Pak Mendagri telah mengingatkan pemerintah daerah untuk menyiapkan kajian evaluasi kembali terhadap tunjangan anggota DPRD, itu kan baru lisan dari Pak Mendagri, adi kita akan menunggu perintah lanjutannya dalam bentuk surat edaran surat perintah Kepala Daerah," ujar Sekdaprov Marindo Kurniawan pada Media Harian Pikiran Lampung, Kamis (11/09/2025).malam.
Sekdaprov Lampung akan meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk melakukan kajian pendahuluan terkait tunjangan anggota DPRD. Hal ini dilakukan karena Sekwan memiliki pengetahuan yang lebih mendalam tentang tunjangan anggota DPRD.
"Dan kita juga akan memintah Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk melakukan kajian kajian pendahuluan karena yang sangat mengitahui di Sekretariat DPRD
*Empati dengan Keadaan Saat Ini*
Sekdaprov Lampung juga menyatakan bahwa pemerintah daerah sepakat dengan semangat Mendagri untuk menyesuaikan tunjangan anggota DPRD dengan keadaan saat ini yang prihatin. Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat menunjukkan empati dan tanggung jawab dalam mengelola anggaran.
"Tentunya semua di Indonesia sepakat, setuju dengan semangat pak Mendagri bahwa dengan kondisi prihatin saat ini ya kita semua menyesuaikanlah empati dengan keadaan yang terjadi saat ini," ujarnya
*Realokasi Anggaran*
Sementara itu, Sekdaprov Lampung menyatakan bahwa anggaran yang telah teranggarkan untuk tunjangan anggota DPRD akan direalisasikan terlebih dahulu. Namun, jika sudah ada payung hukum yang jelas, maka anggaran tersebut akan disesuaikan kembali.
Kalau saat ini apa yang sudah teranggarkan kita realisasikan dulu kemudian akan disesuaikan kembali jika sudah ada payung hukumnya dasar pembayarannya dasar penghitungannya baru kita ikuti karena belum ada surat resminya," pungkasnya. (red)
