lisensi

Jumat, 03 Oktober 2025, Oktober 03, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-03T09:01:57Z
Bandar LampungDana Hibah Rp. 60 M Pemkot Bandar Lampung

Dana Hibah Gedung Kejati Rp 60 M, Walikota Eva Dwiana Dinilai Tak Peka Permasalahan Warga

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana tengah menjadi sorotan publik setelah memberikan dana hibah sebesar Rp 60 miliar untuk pembangunan gedung baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, mengingat masih banyak persoalan mendesak yang dihadapi kota ini.


Sejumlah kalangan menilai, dana sebesar itu seharusnya bisa lebih diprioritaskan untuk penanganan berbagai permasalahan di Bandar Lampung, seperti banjir yang kerap melanda saat musim hujan, penumpukan sampah di sejumlah titik, kondisi jalan yang banyak rusak, hingga meningkatnya angka pengangguran.


Di tengah aliran dana yang lancar untuk lembaga vertikal, persoalan krusial yang menyentuh langsung hajat hidup warga seperti penanganan banjir, sampah, dan perbaikan jalan justru seolah terabaikan malaah dibaagi bagi yang Diduga guna pengaman pemkot Bandarlampung


Direktur LBH YLBHI Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, mendesak agar praktik pemberian hibah yang selama ini lebih banyak menyasar lembaga-lembaga vertikal dievaluasi kembali. Menurutnya, dana puluhan miliar tersebut seharusnya dapat digunakan secara lebih efektif untuk kepentingan publik yang mendesak.


“Lebih efektifnya bagaimana kemudian sebenarnya uang rakyat itu digunakan lebih untuk kepentingan publik, misalnya untuk penanganan banjir, sampah, yang sedari dulu persoalan krusial di Kota Bandar Lampung,” ujar Indra saat dihubungi Awak media dari Bandar Lampung, Selasa (30/9/2025) sore.


Di balik alasan resmi untuk memperkuat sinergi, muncul kekhawatiran bahwa gelontoran dana hibah kepada instansi vertikal, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, berpotensi menjadi semacam “uang pengamanan” atau bertujuan untuk “pengondisian”.


Indra mengingatkan agar dukungan finansial ini tidak membuat penegakan hukum menjadi lunak atau tebang pilih, terutama terhadap potensi masalah hukum di lingkungan pemerintah daerah.



“Harapannya, hibah kepada Kepolisian dan Kejaksaan itu jangan sampai semacam uang pengamanan. Mereka diberikan hibah oleh pemerintah daerah, ya mereka harus memastikan bahwa kinerja mereka juga sesuai, kinerjanya meningkat dengan fasilitas-fasilitas yang baik,” tegas dia.


Praktik menggelontorkan dana hibah untuk institusi vertikal bukanlah hal baru di Bandar Lampung. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari era kepemimpinan sebelumnya. Pada masa pemerintahan Wali Kota Herman HN, komitmen serupa juga ditunjukkan secara masif.


Sebagai contoh, pada 3 Juli 2020, Pemkot menyerahkan tiga gedung hibah (Madya, Muda, dan Pratama) untuk mendukung pembangunan Markas Polda (Mapolda) Lampung yang baru. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bulanan sebesar Rp2 juta kepada Babinsa dan Babinkamtibmas dengan dalih meningkatkan pelayanan dan koordinasi keamanan.


Meskipun tujuan resminya adalah untuk meningkatkan sinergi keamanan dan kemajuan provinsi, alokasi anggaran yang besar ini tetap menimbulkan pertanyaan.


Indra menekankan bahwa tanpa diberi hibah pun, lembaga-lembaga vertikal tersebut sudah memiliki anggaran sendiri dari pemerintah pusat dan tetap memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional. Oleh karena itu, ia berharap Pemkot Bandar Lampung dapat lebih bijak dalam mengelola anggaran dan memprioritaskan belanja yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.


Publik kini menanti apakah fasilitas megah yang didanai dari uang rakyat akan benar-benar mempertajam kinerja aparat, atau justru membuat hukum tumpul saat berhadapan dengan pemberi hibah.(Red)