Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Tidak ada angin tidak ada hujan, dunia pendidikan tinggi di Bumi ruwa Jurai kembali disguhka berita yang kurang sedap
Dimana, seorang Dosen Meteorologi di salah satu perguruan tinggi di Lampung Robiatul Muztaba dilaporkan ke Mapolda Lampung oleh istrinya TDP.
Dalam
perkara dugaan pemalsuan dokumen berupa buku nikah.
Laporan terhadap Robiatul Muztaba ke Mapolda Lampung
sendiri tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polda Lampung
tanggal 6 Januari 2025.
"Iya, kita sudah layangkan laporan terhadap Robiatul
Muztaba yang merupakan seorang dosen," kata TDP melalui penasihat
hukumnya, Bernaweli saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
Bandarlampung, Selasa.
Ia melanjutkan awal laporan tersebut terjadi saat terlapor
Robiatul Muztaba mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, TDP ke Pengadilan
Agama dengan menunjukkan dokumen buku nikah yang diduga palsu.
Hal tersebut diketahui, lantaran Robiatul Muztaba membuat
laporan ke kantor kepolisian atas kehilangan buku nikah milik keduanya.
"Padahal tidak hilang. Buku nikah itu ada di
istrinya, dan kami siap membuktikannya baik di kepolisian maupun di Pengadilan
Agama. Kami tidak mempermasalahkan jika ingin bercerai, namun caranya salah
dengan membuat pemalsuan," kata dia.
Hingga saat ini, laporan di Mapolda Lampung tersebut
tengah berproses dan telah dilakukan gelar perkara.
Ia pun meminta kepada pimpinan kampus untuk memberhentikan
sementara sang dosen, supaya proses hukum, baik di kepolisian maupun dengan
istrinya di Pengadilan Agama, dapat berjalan dengan baik dan terselesaikan.
Sementara itu, Robiatul Muztaba saat dikonfirmasi belum
bisa memberikan keterangan atas laporan ke Mapolda Lampung tersebut. Dirinya
hanya menjawab, agar meminta waktu lantaran sedang mengajar. (ant/Pl)