Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mencabut paspor dua buronan kasus korupsi, Riza Chalid dan Jurist Tan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa keduanya kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan. Pencabutan paspor ini diharapkan dapat membatasi pergerakan mereka di negara-negara tempat mereka bersembunyi, seperti yang dilansir kontan.co.id dan kompas.com.
*Pencabutan Paspor sebagai Upaya Penindakan*
Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencabut paspor Jurist Tan pada 4 Agustus 2025, berdasarkan permintaan Kejagung. Sementara itu, paspor Riza Chalid dicabut pada 10 Juli 2025, bersamaan dengan pencekalan terhadapnya.
*Kasus yang Menjerat Riza Chalid dan Jurist Tan*
Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah. Ia disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak. Sementara itu, Jurist Tan mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung terkait kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA.
*Red Notice dari Interpol*
Kejagung telah memproses permintaan red notice terhadap dua tersangka tersebut. Red notice nantinya akan dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, guna ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.
