lisensi

Rabu, 22 Oktober 2025, Oktober 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-22T09:25:48Z
Penyimpangan Restribusi Sewa Lahan Dishub Provinsi Lampung

Dugaan Penyimpangan Pembayaran Retribusi Aset Dishub Lampung, DPRD Segera Agendakan Hearing

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pengelolaan Aset Tanah Pemprov Lampung diduga banyak terjadi penyimpangan. Salah satunya yang di kelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung seluas 112 hektar di kawasan Bandara Radin Inten II Branti, Natar, Lampung Selatan.


Aset tanah itu awalnya dibeli saat Gubernur Ridho Ficardo menjabat dan direncanakan untuk memperluas landasan bandara sebagai bandara embarkasi haji. Dalam perjalanannya tanah 112 hektar itu kini disewakan oleh Kepala Desa Beranti atas kepercayaan Kadishub Bambang Sumbogo. Rata-rata harga sewa lahan Rp3,5 juta per hektar untuk satu tahun. Bila dikalikan 112 hektar, per tahun pendapatan Pemprov Lampung dari retribusi pemakaian kekayaan daerah ini mencapai Rp 392 juta.


Namun kenyataannya, dalam Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2024 sebagaimana diungkap pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, dengan target pendapatan pada tahun 2024 sebesar Rp342.340.400, realisasinya hanya Rp 110.210.600.


Retribusi yang dimasukkan ke kas daerah sudah sangat jauh bedanya dengan hitungan hasil sewa di lapangan, terdapat selisih sekitar Rp 282.000.000-, pendapatan retribusi aset tanah ini juga turun dibandingkan tahun 2023 lalu, di angka Rp 121.612.000,-


Kades Branti menyebutkan hilangnya pendapatan dari retribusi pemakaian kekayaan daerah atas aset tanah di Branti yang setiap tahunnya berkisar Rp282.000.000-an diantaranya untuk membuat gorong-gorong.


“Kadishub pernah sidak kesini. Dia kaget lihat banyak warga sudah bercocok tanam di tanah Pemprov. Itu konsekuensi dari nyerahin pengelolaan aset ke kepala desa, tanpa ada tim pengawas dari Dishub,” kata mantan ASN Dishub Lampung yang mengetahui sejak awal pembelian lahan 112 hektar oleh pemprov, Rabu 15 Oktober 2025 siang.


Namun BPK menguraikan, realisasi retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa tanah 112 hektar yang menjadi tanggung jawab Dishub di tahun 2024 sebesar Rp110.210.600 atau 32,19% dari target itu dikarenakan beberapa hal.


Alasan yang diutarakan dinataranya belum banyaknya warga penyewa lahan di Bandara yang melakukan pembayaran atau melunasi kewajibannya dengan berbagai alasan, seperti belum panen, dan lain-lain. Dishub sudah melakukan upaya agar target bisa tercapai atau penyewa sadar untuk melakukan pembayaran dengan cara melakukan sosialisasi, rapat mengundang BPKAD, dan memberikan surat teguran.


Sampai awal Desember 2024 Dishub sudah mengirimkan surat teguran kedua berupa sanksi, tetapi sampai akhir Desember 2024 banyak warga penyewa tetap tidak juga membayarkan iuran sewa lahan Bandara tersebut.


Dalih banyak penyewa yang tidak mau membayar iuran sewanya, diduga oknum Dinas Perhubungan dan APH yang mejadi backingnya. “Banyak permainan di bawah tangan di lahan Bandara ini. Kalau nggak diganti pejabatnya, aset ini jadi bancakan oknum aja,” kata salah seorang warga yang menyewa lahan milik pemprov itu, Selasa 14 Oktober 2025 malam.


Selain lahan Bandara 112 hektar, selama ini Dinas Perhubungan (Dishub) juga mengelola lahan di lima lokasi di Pesawaran (4.355 m2 di Desa Taman Sari), Tanjung Bintang (1.690 m2), Kota Metro (18.010 m2 di Terminal Mulyojati, Metro), dan Bandar Lampung (2.976 m2 di Kemiling).


Data target dan realisasi Dinas Perhubungan kepada Ketua Komisi IV DPRD Lampung hari Senin 20 Oktober 2025 menyebutkan, aset berupa tanah tersebut semuanya disewakan. Aset tanah seluas 1.124.344 m2 di Desa Branti Raya, Natar, Lampung Selatan, yang disewakan kepada 91 orang seluas 54.552 m2, dengan realisasi retribusi tahun 2024 sebesar Rp163.656.000. Sampai Oktober 2025 ini retribusi yang sudah masuk Rp40.080.000.


Aset tanah di Desa Taman Sari, Pesawaran, seluas 4.355 m2, yang disewa oleh tiga orang seluas 569 m2, dengan realisasi retribusi tahun 2024 Rp11.380.000. Tanah di Tanjung Bintang dari luas 1.690 m2, dicatatkan disewa oleh satu orang seluas 30 m2 saja, senilai Rp600.000 baik di tahun 2024 maupun 2025.


Lalu tanah di Terminal Mulyojati, Metro. Dari luas 18.010 m2 yang disewa oleh 10 orang seluas 681,92 m2, dengan realisasi retribusi tahun 2024 Rp12.386.400, dan sampai Oktober 2025 terealisasi Rp6.298.400. Aset tanah di Pahoman yang disewa oleh tiga orang hanya 111 m2 dari 450 m2. Realisasi retribusi di tahun 2024 dan 2025 sama, Rp2.220.000. Sedangkan aset tanah di Kemiling seluas 2.976 m2 yang disewa oleh 10 orang seluas 402 m2, retribusi yang sudah didapatkan di tahun 2024 dan 2025 senilai Rp8.040.000. 


Yang patut menjadi catatan, Kepala Dishub menuliskan target retribusi pemakaian kekayaan milik daerah tahun 2024 yang dikelolanya Rp400.000.000 dengan realisasi Rp198.282.400. Sementara target tahun 2025 turun drastis, hanya Rp167.870.200 dengan realisasi hingga Oktober di angka Rp57.238.400.


Dan Data target dan realisasi retribusi tahun 2024 yang disampaikan Kepala Dishub itu berbeda dengan data Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. 


Diketahui, pada LKPD Pemprov Lampung Tahun 2024 target retribusi pemakaian kekayaan daerah oleh Dishub sebesar Rp342.340.000. Namun pada data yang dikirimkan kepada Ketua Komisi IV, Dishub mencantumkan target Rp400.000.000. 


Bahkan dalam realisasi. Bila pada LKPD yang ditandatangani Gubernur Mirza dan dikuatkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, realisasinya Rp110.210.600, pada data yang dikirimkan kepada Ketua Komisi IV, realisasinya dituliskan senilai Rp198.282.400. Dari perbedaan data realisasi retribusi pemakaian kekayaan daerah yang disampaikan Dishub tersebut, terdapat selisih Rp88.070.800. 


Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menegaskan akan segera menggelar hearing dengan Kepala dan jajaran pejabat Dishub Lampung. “Data yang dikirimkan kepala Dishub itu tentu akan kami pelajari dengan seksama. Mengapa bisa beda dengan data yang disampaikan Gubernur dalam LKPD. Ngurus aset daerah itu jangan main-main, apalagi sekarang Gubernur konsen dalam pengembangan inovasi pemanfaatan aset daerah,” kata Mukhlis Basri.


Legislator asal Partai Gerindra menyatakan untuk meluruskan masalah itu sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga juga akan mengundang Kepala Desa Branti Raya sebagai pihak yang disebut-sebut mendapat kuasa dari Dishub Lampung untuk menyewakan aset tanah milik Pemprov Lampung.


Mukhlis Basri yang juga mantan Sekda Kabupaten Tanggamus mencium aroma tidak sewajarnya dalam pengelolaan aset daerah yang dilakukan Dishub selama ini. “Makanya, biar clear, nanti semua pihak terkait akan kami undang untuk dengar pendapat,” ucap Mukhlis.


Terkaih hal itu, belum ada penjelasan resmi dari Kadishub Lampung Bambang Sumbogo dan pejabat Dishub lainnya. Bambang Sumbogo yang berulang kali dimintai konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, tidak memberi tanggapan. Termasuk Sekretaris Dishub, Syafrizal. Padahal kasus itu suddah menjadi atensi Gubernur Lampung.(Red)