lisensi

Jumat, 03 Oktober 2025, Oktober 03, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-03T11:53:37Z
03/10/2025Genjot PADPemprov LampungRapat Pembahasan Retrebusi RumijaSekdaprov Marindo Kurniawan

'Genjot' PAD, Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rapat Pembahasan Retrebusi Rumija

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung)
- Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan memimpin rapat yang membahas retrebusi ruang milik jalan (rumija) dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Bina Marga Bina Konstriksi (BMBK) Provinsi Lampung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan beberapa OPD lainnya, di Kantor BMBK setempat, Jumat (03/10/2025).


Sekdaprov Marindo Kurniawan mengungkapkan bahwa rapat pembahasan rumija yabg senua regulasi sesuai ketentuan yang berlaku.


"Intinya kita (rapat) hari ini melakukan pembahasan memastikan semua regulasinya sesuai ketentuannya," ungkap Marindo Kurniawan.


Sementara, Kadis BMBK Lanpung, M. Taufiqullah mengatakan bahwa rapat ini melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang pemanfaatan rumija.


"Hari ini kita rapat bersama Pak Sekda Biro Hukum, Bapenda, BPKD terkait dengan kelanjutan tentang pemanfaatan ruang milik jalan," katanya


Ia menjelaskan bahwa pemprov Lampung mengacu pada beberapa daerah yang telah berhasil menarik retrebusi rumija sesuai aturan yang berlaku.


"Sampai saat ini kita masih membedah sesuai dengan aturan, kita udah belajar tuh ada Jawa Timur, ada Jawa Tengah, ada Banten kita masukin semua , sehingga pijakan kita dasar kita untuk menerapkan retrebusi badan jalan atau rumija itu benar benar sesuai aturan yang ada dan tidak memberatkan terhadap pengguna utilitas layanan," jelasnya.


M. Taufiqullah melanjutkan bahwa rapat retrebusi rumija ini masih tahap pembahasan dan akan melibatkan ahli hukum


"Masih pembahasan pembahasan, belum menjadi suatu keputusan masih tahap study ya, dan masih dilanjutkan kita nanti sama pakar pakar hukum," pungkasnya.


Untuk diketahui, Retrebusi Pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) adalah penggunaan sebagian dari area di tepi jalan yang bukan bagian utama badan jalan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan utilitas, pemasangan iklan, penanaman pohon, atau bangunan tertentu, dan memerlukan izin dari pihak penyelenggara jalan. Tujuannya adalah mengatur penggunaan ruang tersebut agar tetap tertib, tidak mengganggu fungsi jalan utama, dan menjamin keselamatan pengguna jalan. (red)