Advertisement
Kayu Agung (Pikiran Lampung)– Seorang pria berinisial BA diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) setelah mengaku sebagai jaksa dan berupaya menemui sejumlah pejabat kejaksaan serta Bupati OKI. Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Di Lansir Dari Senator.id Menurut keterangan resmi Kejaksaan, peristiwa itu berawal ketika BA bersama dua rekannya datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada pukul 08.00 WIB untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus. Karena pejabat yang dicari tidak ada, BA kemudian melanjutkan perjalanan ke Kejaksaan Negeri OKI.
Sekitar pukul 11.30 WIB, BA datang ke Kejari OKI dengan mengenakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan, termasuk pangkat Jaksa Madya (4A), pin Jaksa, dan pin Persaja. Kepada petugas keamanan dalam (Kamdal), BA mengaku sebagai Jaksa di Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI dan meminta bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus.
Setelah diterima staf tata usaha, BA sempat berbincang singkat mengenai penanganan perkara pidana khusus (Pidsus) dan meminta dihubungkan dengan Bupati OKI. Permintaan tersebut ditolak oleh Kasi Intel Kejari OKI. Namun BA tetap berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten OKI dengan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI.
Mendapat laporan tersebut, Kajari OKI memerintahkan tim intelijen untuk menelusuri dan mengamankan BA. Tak lama kemudian, pria itu berhasil diamankan saat berada di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan BA bukan jaksa, melainkan pegawai negeri sipil aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/D.
“Dari tangan BA diamankan satu unit handphone, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel pakaian dinas jaksa,” ujar Vanny dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).
Vanny menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum.
“Kami berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya,” tegasnya lewat keterangan tertulis.
Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)
