Advertisement
Tulang Bawang Barat (Pikiran Lampung) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggeledah dua rumah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulang Bawang Barat, Firmansyah dan rumah Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hartawan, Senin (06/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi anggaran pada DLH tahun 2022-2024.
Penggeledahan ditiga lokasi, di Bandar Lampung dan Tulang Bawang Barat, yang masing-masing dipimpin Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi PB3R, dan pengamanan ketat dari personel TNI. Tim Jaksa menggeledah rumah eks Ka DLH Firmansyah, di Tiyuh Mulya Jaya. Firmansyah turut berada di lokasi dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Tim jaksa lainnya juga menggeledah rumah Firmansyah di Perumahan Griya Kencana Blok H No.02, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Lalu satu tim lainnya menggeledah rumah Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba Hartawan, di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasi Pidsus Gita melalui Kasi Intelijen Ardi Herlian Syach menyampaikan, Langkah hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-12/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.8.23/Fd.1/08/2024 tertanggal 13 Agustus 2024.
Dan penggeledahan ini merupakan bagian penting dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran DLH Tubaba periode 2022 hingga 2024. “Barang-barang dan dokumen yang dibutuhkan dan ditemukan akan segera disita dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya,” ujar Ardi, mewakili Kajari Mochamad Iqbal.
Menurutnya, seluruh rangkaian kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan dana operasional dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan.
“Saat ini, Tim penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru setelah seluruh barang bukti diperiksa dan dianalisis. Kami serius dan profesional. Setiap bukti akan kami uji, dan siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.(*)
