Advertisement
Tulang Bawang Barat (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menahan Firmansyah, mantan Kepala DLH (sekarang Kepala BPBD), dan seorang Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba berinisial H. Penahanan dua pejabat di Tubaba terkait dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Kejari Tubaba Mochamad Iqbal, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Gita Santika Ramadhani, SH, MH, memimpin langsung proses pemeriksaan dan penetapan kedua tersangka, Senin (13/10/2025).
Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan keuangan DLH tahun anggaran 2022–2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 1.36 miliar.
Modus korupsi berupa penyisihan 20% dari setiap pencairan dana untuk Kepala Dinas sebagai “dana taktis” tanpa bukti sah. Sejumlah kegiatan rutin di DLH tidak memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firmansyah ditahan di Rutan Kelas II B Menggala, sementara (H) ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Dugaan korupsi seperti ini sering terjadi dengan melibatkan pejabat daerah dalam pengelolaan keuangan negara, dengan modus operandi yang terstruktur dan merugikan keuangan negara secara signifikan.(*)
