lisensi

Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-28T13:46:31Z
HukumMantan Bupati Pesawaran Jadi Tersangka SPAM

Berita Terkini, Kejati Tetapkan Mantan Bupati Dan Kadis PUPR Pesawaran Sebagai Tersangka Proyek DAK SPAM

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM ) jaringan perpipaan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.


Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri.


Penetapan status tersangka diumumkan pada Senin, 27 Oktober 2025, usai penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut.


Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial ZF, DR, SA, S, dan AL.


"Mereka ditetapkan sebagai tersangka melalui lima surat penetapan yang dikeluarkan hari ini,” ujar Armen.


Dendi keluar ruangan penyidik kejati dengan menutupi wajah pucatnya dengan topi warna hitam, dan masker putih, langsung digiring ke mobil tahanan. Dendi Dititipkan ddi Rutan Kelas I-A Bandar Lampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.


Mobil tahanan Kejati Lampung telah memasuki area kantor dan parkir di pelataran Gedung Kejati di Telukbetung sejak pukul 23.30.


Sementara sejak pukul 22.15 Wib, pengacara spesialis perkara korupsi Sopian Sitepu, SH, MH, terlihat mendatangi kejati Lampung dan bersama timnya, langsung masuk ruang pidana khusus kejati tempat pemeriksaan berlangsung. Kabar menyebutkan Sopian Sitepu adalah penasihat hukum (PH) Dendi Ramadhona. 


Selain Sopian Sitepu, juga terlihat pengacara Anton Heri, kuasa hukum Syahril, satu dari dua kontraktor pelaksana proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 yang bermasalah.


Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.


Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.


Selain terkuak, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara mobil lain, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.(*)