Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) tidak berarti pemerintah pusat mengurangi dukungan anggaran bagi pemerintah daerah.
Dia menilai, langkah tersebut justru bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran lebih tepat sasaran. Ia mengatakan, meski transfer ke daerah turun sekitar Rp200 triliun, alokasi program yang ditujukan bagi daerah justru meningkat signifikan, dari Rp900 triliun menjadi Rp1.300 triliun.
"Jadi, di transfernya turun Rp 200 triliun ya. Tapi program-program untuk daerah naik dari Rp 900 triliun ke Rp 1.300 triliun. Tambah lebih banyak,” kata Purbaya selasa (07/10/2025).
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh evaluasi pemerintah pusat terhadap efektivitas penyerapan anggaran daerah. Selama ini masih banyak ditemukan kasus penyelewengan dan penggunaan dana yang tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat.
"Tapi alasan pemotong itu utamanya dulu karena banyak penyelewengan ya. Artinya enggak semua uang yang dipakai, dipakai dengan betul,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, dengan demikian, pemerintah pusat ingin mendorong daerah agar tidak hanya mengandalkan transfer, tetapi juga lebih bertanggung jawab dalam mengelola dan menyerap anggaran yang diberikan.
Dalam dialog dengan sejumlah kepala daerah, Purbaya mengingatkan pentingnya perbaikan tata kelola anggaran di tingkat pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa uang negara harus digunakan dengan benar, bukan sekadar dihabiskan tanpa perencanaan yang matang.
"Mereka (Pemda) mesti belajar juga. Perbaiki cara mereka menyerap anggaran. Jangan rame-rame nanti ada penangkapan apa itu ya,” ujarnya.
Purbaya mengisyaratkan, pemerintah pusat tak segan mengurangi porsi transfer jika daerah terbukti tidak serius memperbaiki tata kelola.
Selain itu, ia menggarisbawahi, kinerja daerah dalam menyerap anggaran akan menjadi salah satu pertimbangan penting untuk menambah alokasi dana di masa mendatang.
Jika penyerapan anggaran baik dan bersih, Purbaya yakin bisa meyakinkan pimpinan di pusat untuk menyalurkan tambahan dana.
“Harusnya saya bisa merayu ke pemimpin saya di atas untuk menambah dengan cepat. Jadi itu utamanya. Tapi ya seperti itu,” pungkasnya.
Secara nasional, alokasi dana TKD dalam rancangan anggaran tahun 2026 direncanakan sebesar Rp649,99 triliun, turun signifikan dari perkiraan realisasi tahun 2025 yang sebesar Rp864 triliun atau dibandingkan alokasi APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.
Sebagai kompensasi, Kemenkeu memutuskan untuk menaikkan belanja program pemerintah pusat untuk daerah yang dikucurkan langsung melalui kementerian/lembaga (K/L) hingga sekitar Rp1.300 triliun, naik signifikan dari alokasi sebelumnya Rp900 triliun.(*)
