lisensi

Minggu, 26 Oktober 2025, Oktober 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-26T07:49:28Z
Nasional

Lagi Gebrakan Cerdas Menkeu Purbaya, Larang Impor Pakaian Bekas dan Jaga Industri Tekstil Nasional

Advertisement


Jakarta (Pikiran Lampung) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan menindak tegas para pelaku penyelundupan atau mafia impor barang-barang ilegal, termasuk impor pakaian bekas (thrifting).


Langkah itu mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiyah. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana menghentikan impor pakaian bekas (thrifting) dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam. Langkah ini, ia nilai dapat menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional untuk bertahan dari gempuran barang bekas impor di pasar dalam negeri.


“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Sabtu (25/10/2025).


Ia menekankan, penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, bukan hanya di tingkat distribusi dalam negeri. Pembatasan penjualan tanpa menghentikan arus barang dari luar negeri, menurutnya, tidak akan efektif.


“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Menkeu perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.


Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025 tercatat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) berhasil ditindak, dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai mencapai sekitar Rp49,44 miliar.


Imas menyebut, penghentian impor pakaian bekas sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional yang tengah berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik.


“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” ujarnya.


Lebih jauh dia juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional, hingga platform daring yang menurutnya menjadi tantangan serius bagi produsen lokal.


“Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang, kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” tutur Imas.


Sebelumnya, Menkeu Purbaya memperingatkan akan menggalakkan lagi pelarangan praktik impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres.


Tak hanya dipidana, pelaku impor akan mendapat hukuman tambahan berupa denda.

Purbaya menilai negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu.


Tak hanya itu, Purbaya menyebut bahwa ke depannya pelaku impor balpres pakaian bekas akan dimasukkan daftar hitam (blacklist) pemerintah.


Artinya yang bersangkutan tidak boleh lagi melakukan kegiatan impor barang dan nama-nama pemain impor pakaian bekas sudah dikantongi pemerintah.(*)