lisensi

Jumat, 31 Oktober 2025, Oktober 31, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-31T08:57:04Z
KriminalPolres Metro

Respon Laporan Masyarakat, Polres Metro Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Advertisement



Metro (Pikiran Lampung) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial W.W. (40) dan M.R. (43) diamankan petugas pada Rabu malam (30/10/2025) di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.


Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Petugas Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku bersama barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi sisa sabu, 3 kaca pirex, 4 pipet plastik bening, dan 1 korek api gas.


Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya yang terus menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Metro. “Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kota Metro,” tegas Kapolres, kamis (31/10/2025).


Dengan pengungkapan ini, Polres Metro kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika.(*/madi)