Advertisement
Lampura (Pikiran Lampung)- Warga Jalan Sukarno –Hatta Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara, sempat geram karena menangkap pencuri di kebun singkong milik warga. Namun, ternyata dua orang tersebut adalah pencuri yang belum tobat alias narapidana.
Ya, Petugas Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara,
Provinsi Lampung, berhasil gagalkan dua narapidana yang mencoba kabur dari
dalam rutan.
"Aksi pelarian tersebut dilakukan saat situasi Rutan
tengah sibuk dengan kegiatan olahraga dan ibadah. Beruntung, keduanya berhasil
ditangkap kembali hanya dalam hitungan menit," kata Kepala Rutan Kelas IIB
Kotabumi, Marthen Butar Butar, dalam keterangannya di Bandarlampung, Jumat.
Ia menyebutkan bahwa kedua warga binaan yang melarikan
diri adalah FH (20) dan MR (20). Mereka kabur sekitar pukul 15.20 WIB. Namun
keduanya berhasil diamankan kembali oleh petugas dibantu warga sekitar.
Ia mengungkapkan kejadian bermula saat WBP FH memanfaatkan
momen kegiatan sore untuk mendatangi klinik tanpa izin petugas blok.
Di sana, ia menemui MR yang sedang bertugas sebagai
tamping (WBP yang membantu petugas) di ruang klinik.
Keduanya kemudian merusak jendela ruang rawat klinik yang
terhubung langsung ke luar area Rutan dan melarikan diri. Aksi mereka diketahui
setelah terdengar suara kaca pecah yang menarik perhatian petugas di dekat
pintu P2U.
Petugas langsung mengecek ke sumber suara dan melihat
keduanya tengah berlari keluar melalui jendela yang telah dirusak. Upaya
pengejaran pun langsung dilakukan.
“Petugas Bima Zaky Aditya dan Hady Wiranata langsung
melakukan pengejaran. Sementara petugas lain mensterilkan blok dan melaporkan
ke atasan,” ujar Marthen.
MR berhasil ditangkap di area perkebunan singkong yang
berbatasan dengan kebun bambu. Saat itu, ia sempat dikeroyok warga karena
diduga sebagai pencuri.
Petugas Bima Zaky Aditya berhasil mengamankan MR dari
amukan warga dan menguncinya dengan tangan kosong sebelum dibantu oleh petugas
lain.
Sementara itu, FH ditangkap oleh petugas bernama Erico.
Berdasarkan pengakuannya, ia sempat pula ditangkap oleh warga yang juga mengira
dirinya pelaku pencurian.
“Kedua WBP langsung dibawa kembali ke Rutan untuk
diperiksa lebih lanjut,” ucap Marthen.
Pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi telah melakukan olah tempat
kejadian perkara (TKP), menseterilkan blok hunian, dan menyisir area sekitar.
Pengawasan dan SOP pengamanan juga akan dievaluasi. "Kami akan memperketat
pengawasan dan melakukan evaluasi internal. Keamanan dan ketertiban di dalam
Rutan menjadi prioritas kami," tegas Marthen.
Kedua WBP diketahui menjalani hukuman atas kasus pidana
berbeda. FH merupakan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dan
pencurian, sementara MR terlibat dalam kasus penadahan.