Advertisement
Lampura (Pikiran Lampung)-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirancang pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah warga secara gratis kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lampung Utara, tepatnya di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, muncul dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat desa dalam pelaksanaan program tersebut.
Sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya hingga Rp 1 juta per sertifikat, jauh melebihi ketentuan resmi. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri — yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa PDTT — batas maksimal biaya tambahan di luar proses inti PTSL untuk wilayah luar Jawa-Bali ditetapkan hanya Rp 200 ribu per bidang tanah.
“Saya diminta Rp 700 ribu oleh Kadus, lalu ditambah lagi Rp 300 ribu. Katanya uang itu untuk pengurusan sertifikat, tapi kami tidak tahu perinciannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (13/11/2025).
Warga mengaku keberatan atas pungutan tersebut, apalagi mayoritas peserta PTSL merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami ikut program ini karena dijanjikan murah dan mudah. Kalau sampai sejuta, itu jelas memberatkan,” tambahnya.
Kepala Desa (Kades) Klaim Pungutan Berdasarkan Kesepakatan bersama masyarakat.
Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal, dikabarkan membantah tuduhan pungli tersebut. Ia menyebut pungutan dilakukan berdasarkan berita acara kesepakatan antara panitia dan warga peserta PTSL.
Menurutnya, hal itu menjadikan penarikan dana dianggap sah.
Namun pandangan itu bertentangan dengan penjelasan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara.
Pihak BPN menegaskan, kesepakatan lokal tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pungutan di luar ketentuan nasional.
“Untuk wilayah Lampung Utara, batas maksimal pungutan non-standar tetap Rp 200 ribu per bidang. Itu pun hanya untuk kebutuhan seperti patok batas, fotokopi dokumen, atau materai. Jika lebih dari itu, maka aparat penegak hukum berwenang memeriksa,” tegas pejabat BPN setempat kepada wartawan.
BPN juga menegaskan bahwa inti program PTSL—mulai dari pengukuran, penelitian data yuridis, hingga penerbitan sertifikat—telah ditanggung oleh negara dan tidak boleh dipungut biaya apa pun dari masyarakat.
Keterlibatan Pokmas dan Kejanggalan Informasi
Di lapangan, tim Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang menjadi mitra pelaksana program disebut turut mengatur penarikan dana.
Salah satu Kepala Dusun, Ibrahim, mengakui adanya pungutan sebesar Rp 700 ribu kepada peserta program.
“Benar, saya menarik Rp 700 ribu karena ada pengukuran dari BPN. Tapi kalau ada tambahan Rp 300 ribu, saya tidak tahu. Silakan tanya ke kepala desa,” ujarnya.
Ironisnya, Kepala Desa Cahaya Makmur justru menyampaikan pernyataan berbeda.
Ia menyebut bahwa tahun ini desanya tidak memiliki program PTSL. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab sejumlah warga telah mengaku menyetorkan uang dengan alasan untuk pengurusan sertifikat melalui program yang sama.
BPN Lampung Utara menegaskan, seluruh pelaksanaan program PTSL harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Pemerintah daerah juga diimbau untuk melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pihak yang memanfaatkan program strategis nasional ini untuk kepentingan pribadi.
“Kalau pungutan melebihi Rp 200 ribu, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran. Kami akan koordinasikan dengan aparat penegak hukum jika ditemukan bukti kuat di lapangan,” ujar sumber BPN tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Polres Lampung Utara dan Inspektorat Daerah untuk memeriksa dugaan pungutan di atas ketentuan.
Program PTSL yang seharusnya menjadi sarana pemerataan kepemilikan sertifikat tanah, dikhawatirkan justru menjadi beban baru bagi masyarakat kecil jika praktik seperti ini dibiarkan berlarut.
Harapan: Kembalikan PTSL ke Tujuan Awal
PTSL sejatinya hadir sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kepastian hukum dan pemerataan ekonomi melalui kepemilikan tanah yang sah. Program ini diharapkan menjadi jembatan keadilan agraria bagi masyarakat desa.
Namun, jika praktik di lapangan masih diwarnai pungutan tidak sesuai aturan, maka semangat program tersebut menjadi tercoreng. Pemerintah daerah bersama aparat hukum diharapkan segera turun tangan untuk memastikan pelaksanaan PTSL di Lampung Utara kembali pada jalur yang transparan, adil, dan berpihak kepada rakyat kecil.(Beng)
