Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Di tengah meningkatnya dinamika hubungan antara guru, siswa, dan orang tua, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan rasa aman bagi para guru sekaligus menciptakan ruang pembinaan yang manusiawi bagi peserta didik.
Ia mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Gubernur yang akan menjadi payung hukum perlindungan guru serta pedoman penanganan pelanggaran siswa di lingkungan sekolah. Regulasi ini diharapkan menjawab keresahan para pendidik yang selama ini merasa bekerja dalam tekanan, bahkan sering kali khawatir menghadapi laporan atau aduan yang tidak selalu berimbang.
“Kalau ada guru yang diadukan, kita tidak bisa lepas tangan. Harus kita dampingi secara hukum. Ada prosedur yang harus dijalani agar semua pihak mendapat keadilan,” ujar Thomas dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Aturan tersebut, kata dia, akan mengatur secara rinci langkah yang harus ditempuh pihak sekolah dan dinas pendidikan ketika menerima pengaduan terhadap guru, baik yang datang dari orang tua siswa maupun lembaga non-pemerintah. Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani secara profesional, proporsional, dan tidak emosional.
Tak hanya perlindungan terhadap guru, regulasi ini juga akan mengatur tata tertib penanganan pelanggaran yang dilakukan siswa. Thomas menegaskan, setiap kasus tidak boleh disikapi dengan pendekatan seragam.
“Tidak bisa langsung memvonis. Harus dilihat dulu sebab-akibatnya, latar belakangnya, dan dampaknya. Setiap anak punya cerita dan kondisi yang berbeda,” tuturnya.
Untuk pelanggaran ringan, Disdikbud mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian dengan mengedepankan pemulihan hubungan, tanggung jawab, dan pembinaan karakter. Menurut Thomas, pendidikan seharusnya tidak hanya mengandalkan ketegasan, tetapi juga kepekaan terhadap perkembangan psikologis anak.
Ia juga menyinggung perubahan karakter generasi muda saat ini yang dinilai lebih sensitif dibanding generasi sebelumnya.
“Sekarang anak-anak lebih mudah tersinggung. Baru dibentak sedikit sudah lapor. Ini bukan untuk menyalahkan, tapi memang perlu kita atur dan arahkan dengan bijak agar proses belajar tetap sehat,” ucapnya.
Meski demikian, Thomas menegaskan bahwa pencegahan perundungan tetap menjadi perhatian utama. Ia menilai sekolah tidak bisa bekerja sendiri dalam memastikan keamanan dan kenyamanan belajar anak-anak.
“Pendidikan itu holistik. Guru, siswa, guru BK, pihak sekolah, dan orang tua semuanya harus berkolaborasi. Tidak bisa saling menyalahkan,” katanya.
Dengan hadirnya Peraturan Gubernur ini, Thomas berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan terhadap martabat guru dan pembinaan karakter siswa. Sekolah diharapkan menjadi ruang belajar yang aman, adil, dan penuh empati bagi semua pihak.(*)
