Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Pergub tersebut saat ini tengah memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan menjadi dasar hukum dalam penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu yang seragam di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
“Selesai difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, insyaallah dalam waktu dekat Pergub kita akan ditandatangani dan dilakukan penetapan HAP,” ujar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Kamis (30/10/2025).
Ia juga menjelaskan, penyusunan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertanian agar pemerintah daerah memiliki peraturan yang mengatur penetapan harga komoditas strategis seperti ubi kayu. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah dapat memastikan harga jual yang adil bagi petani, lapak, dan pelaku industri.
“Dasarnya untuk penetapan harga memang harus ada Pergub. Kami sudah minta masukan dari semua pihak, baik dari industri maupun petani, agar muatannya komprehensif,” jelasnya.
Pergub tersebut nantinya akan memuat sejumlah poin penting, mulai dari penyeragaman harga ubi kayu di seluruh Lampung, mekanisme pelaporan dan pengawasan, hingga penerapan sanksi bagi pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan.
“Salah satu muatannya nanti adalah bagaimana harga bisa seragam di seluruh Lampung. Kedua, akan ada konsekuensi atau punishment apabila ada industri yang tidak mengikuti aturan itu,” tegas Gubernur.
Selain itu, dalam proses pembahasan bersama perwakilan petani dan asosiasi pelaku usaha singkong, pemerintah juga menyetujui adanya penyeragaman harga di tingkat lapak, agar tidak terjadi disparitas harga antar wilayah.
Dengan terbitnya Pergub ini, diharapkan tata kelola dan hilirisasi ubi kayu di Lampung akan semakin tertata, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak di rantai pasok—mulai dari petani hingga industri pengolahan.(*)