lisensi

Rabu, 05 November 2025, November 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-06T06:16:35Z
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Musnahkan BB 162 Perkara

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan sejumlah barang bukti dari 162 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.


Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (6/11/2025) dipimpin Kepala Kejari Baharuddin, dan diikuti segenap jajaran.


Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. "Pemusnahan ini merupakan dari perkara periode 28 Agustus 2025 sampai 5 November 2025," kata Baharuddin.


Dia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 137,8 gram, ganja 649,09 gram, extacy seberat 6.215 gram.


"Kemudian senjata tajam sebanyak empat buah, barang bukti elektronik handphone berbagai macam merk dan timbangan digital sejumlah 36 unit, minuman keras oplosan/arak, serta berbagai jenis pakaian dan tas," jelasnya.


Dia menambahkan tata cara pemusnahan barang bukti narkotika dengan jenis sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan konsentrat hingga larut.


"Kemudian barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dipotong dengan menggunakan gerinda, barang bukti berupa obat-obatan, berbagai macam merk dimusnahkan dengan cara dibakar dan barang bukti berupa botol minuman beralkohol berbagai merk dimusnahkan dengan cara dibakar," ujarnya.


Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum agar tidak menimbulkan perspektif tentang penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.(Salsabila)