lisensi

Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-12T03:48:37Z
DaerahKejaksaan Negeri Metro

Kejari Metro Kembali Tetapkan Mantan Kadis PUTR Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Advertisement

 


Metro (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Negeri Kota Metro resmi menetapkan kembali mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Robby Kurniawan Saputra Kota Metro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Dr. Sutomo yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2023. Selasa malam (11/11/2025).


Penetapan RKS sebagai tersangka ini sontak menggegerkan publik, mengingat proyek tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai proyek strategis yang akan memperlancar akses utama di pusat kota. Namun, hasil penyelidikan aparat penegak hukum justru menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam pelaksanaannya.


Menurut informasi yang dihimpun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada volume pekerjaan dan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah.


Penetapan ini menjadi kali kedua berdasarkan Nomor : PR-08/L.8.12/Kph.3/11/2025 setelah sebelumnya RKS sempat memenangkan gugatan praperadilan (prapid) pada September 2025 lalu yang menggugurkan status tersangkanya.


“Tersangka RKS dilakukan Penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Metro selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 11 November 2025 sampai dengan 30 November 2025, sedangkan untuk Tersangka J tidak dilakukan penahanan dikarenakan sudah menjadi tahanan perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” ungkap Kasi Intelejen (Kastel) Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian mewakili Kajari Metro Neneng Rahmadini.


Kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penanganan Long Segment Peningkatan/Rekontruksi Jalan Dr. Soetomo DAK Tahun 2023 bedasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.066.845.678,- (Satu Milyar Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).


Pasal yang disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(madi)