lisensi

Selasa, 04 November 2025, November 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-04T08:55:32Z
DaerahUPT Samsat Kota Metro

Kepala UPT Samsat Metro: Perpanjangan Pemutihan Pajak karena Antusiasme Masyarakat Tinggi

Advertisement



Metro (Pikiran Lampung) – Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025 mendatang. Perpanjangan ini disambut positif oleh masyarakat, termasuk di wilayah Metro dan sekitarnya.


Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah III Samsat Metro, Soleha Hardiyana Yulianti, mengatakan bahwa perpanjangan program ini merupakan bentuk respon pemerintah terhadap antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dalam memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak.


“Antusiasme masyarakat memang luar biasa. Banyak yang datang untuk memanfaatkan program ini, baik wajib pajak dari Metro maupun dari luar daerah yang hendak melakukan balik nama atau mutasi kendaraan,” ujar Soleha, Selasa (4/11/2025).


Ia menjelaskan, salah satu alasan perpanjangan program ini adalah karena proses balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) membutuhkan waktu yang tidak singkat. Dengan adanya perpanjangan, masyarakat diharapkan memiliki kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan mereka tanpa terkena denda.


“Proses balik nama itu membutuhkan waktu, mulai dari kelengkapan berkas sampai verifikasi data kendaraan. Pemerintah memberikan kesempatan lebih lama agar masyarakat bisa menuntaskan proses tersebut dengan tertib dan nyaman,” tambahnya.


Soleha juga mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan masa perpanjangan program ini sebelum batas waktu berakhir. Ia menegaskan, pemutihan pajak kendaraan tidak hanya menghapus denda pajak tahunan, tetapi juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tanpa dikenakan biaya tambahan tertentu sesuai ketentuan program.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera datang ke Samsat terdekat dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan menunggu sampai mendekati akhir masa program,” pungkasnya.


Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan upaya Pemprov Lampung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor kendaraan bermotor.(madi)