Advertisement
Surabaya (Pikiran Lampung) – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pejabat Inspektorat Kabupaten Sumenep kini memasuki tahap persidangan. Ketua LSM Sidik, Syaiful Bahri, bersama Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep, Jufri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan didakwa dengan pasal berlapis.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumenep, Boby Ardirizka Widodo, menyampaikan bahwa agenda sidang saat ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sekarang masih sidang dengan agenda pembuktian dari JPU,” kata Boby, Selasa (tanggal sidang).
Menurut Boby, perkara tersebut termasuk tindak pidana korupsi lantaran kedua terdakwa diduga memaksa salah satu kepala desa untuk menyerahkan uang dalam jumlah puluhan juta rupiah.
“Parahnya lagi, salah satu terdakwa merupakan pejabat negara. Kedua terdakwa didakwa dua pasal, yakni terkait penyalahgunaan wewenang serta pasal tentang turut serta melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses persidangan masih akan berlangsung panjang karena masih ada agenda pemeriksaan ahli, saksi dari pihak terdakwa, serta tahapan pembuktian lainnya.
“Ini masih sidang keempat. Untuk sementara kedua terdakwa tetap ditahan di Rutan Sumenep,” imbuh Boby.
Berdasarkan dakwaan, Syaiful Bahri dan Jufri diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa. Keduanya meminta uang sebesar Rp40 juta dengan dalih pengamanan proyek pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Korban disebut sempat diancam akan dilaporkan ke inspektorat terkait dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ancaman tersebut urung dilakukan jika Siti Naisa bersedia memberikan sejumlah uang.
Setelah melalui proses negosiasi, Siti Naisa akhirnya menyanggupi memberikan Rp20 juta. Kedua belah pihak sepakat untuk bertemu di rumah Jufri.
Pada Minggu (25/5), Siti Naisa bersama suaminya mendatangi rumah Jufri. Saat uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, petugas dari Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan aparat pengawas internal pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik korupsi, namun justru diduga terlibat dalam pemerasan. Proses persidangan pun diharapkan mampu mengungkap fakta hukum secara terang dan memberikan efek jera.(*)
