Advertisement
BANDARLAMPUNG (Pikiran Lampug)— Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat peran koperasi desa melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa dan Penyerahan Bantuan CSR Sarana dan Prasarana Koperasi, yang digelar di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi pemerintah daerah
bersama Kejaksaan dan Kementerian Koperasi dan UKM dalam mendukung kebijakan
nasional melalui program Jaga Desa.
Acara dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, Menteri Koperasi dan UKM RI Dr. Ferry Joko Juliantono, Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, serta sejumlah pejabat tinggi, termasuk
Plt Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, Kajati Lampung Danang Suryo
Wibowo, dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan
pentingnya koperasi sebagai fondasi ekonomi rakyat yang dimulai dari desa. Ia
menyebut, Lampung memiliki potensi besar di sektor pertanian yang menjadi pilar
ekonomi daerah.
"Lampung dikenal sebagai lumbung pangan nasional
dengan potensi unggulan seperti padi, jagung, dan ubi kayu. Kini kami sedang
menata ekosistem hilirisasinya melalui kolaborasi dan sinergi antarpihak,"
ujar Jihan.
Wagub menyebutkan, hingga pertengahan 2025, sebanyak 2.651
desa dan kelurahan di Lampung telah memiliki Koperasi Merah Putih berbadan
hukum resmi. Capaian ini menjadikan Lampung salah satu provinsi tercepat dalam
pembentukan koperasi tersebut.
Menurutnya, kehadiran Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa
menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekonomi lokal dan membuka lapangan
kerja baru di desa. "Koperasi Merah Putih mendorong kemandirian desa,
memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi
inklusif," tambahnya.
Wagub juga menekankan perlunya pengelolaan koperasi yang
profesional dan berkelanjutan. Ia berharap dukungan regulasi pembiayaan segera
diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Kami mohon agar peraturan pelaksanaan perubahan
skema pembiayaan Koperasi Merah Putih sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 17
Tahun 2025 dapat segera diterbitkan, agar koperasi dapat segera beroperasi dan
berdaya," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga mendorong
Bank Himbara dan BUMD, termasuk Bank Lampung, untuk menyinergikan kebijakan
pembiayaan koperasi agar dapat mempercepat perputaran ekonomi di tingkat desa.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM RI
Ferry Joko Juliantono secara resmi membuka kegiatan pelatihan bagi pengelola
Koperasi Merah Putih. Ia menegaskan, penguatan koperasi merupakan bagian dari
kebijakan strategis Presiden untuk mengembalikan semangat ekonomi Pancasila.
"Presiden ingin negara kembali hadir dalam sistem
ekonomi nasional. Koperasi adalah jalan untuk mewujudkan keadilan ekonomi,
bukan sekadar menjadi pelengkap dari pasar bebas," kata Ferry.
Ia menyebutkan, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
memiliki tiga fungsi utama, yakni menyalurkan kebutuhan pokok masyarakat,
menjadi offtaker hasil pertanian desa, dan menjadi instrumen pelaksana program
pemerintah pusat seperti bantuan sosial.
Kementerian Koperasi menargetkan pada Maret 2026 akan
berdiri 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia,
lengkap dengan gudang, gerai sembako, apotek, dan sarana logistik. Ferry
menyebut Lampung sebagai salah satu provinsi yang paling cepat menyiapkan
koperasi tersebut.
"Lampung adalah provinsi tercepat yang menyelesaikan
pembentukan badan hukum koperasi tahap pertama. Ini menunjukkan kesiapan dan
semangat kolaboratif yang tinggi," ujarnya.
Ferry juga menekankan bahwa koperasi akan menjadi pusat
perputaran ekonomi baru di desa. "Presiden ingin masyarakat desa menjadi
subjek, bukan sekadar objek pembangunan. Dana dan permodalan harus mengalir ke
desa, bukan lagi hanya ke kota besar," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof.
Reda Manthovani menyoroti pentingnya peran Kejaksaan dalam mengawal program
koperasi desa melalui aplikasi Jaga Desa. Program ini dirancang untuk
memastikan pembangunan fisik dan pengelolaan koperasi berjalan transparan dan
bebas penyimpangan.
"Peran kami adalah mendampingi dan mengawal agar aset
koperasi menjadi milik desa dan tercatat dengan baik dalam sistem Jaga Desa.
Ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran," ujar Reda.
Ia mengungkapkan, angka kepala desa yang terjerat kasus
korupsi dana desa meningkat signifikan dari 187 kasus pada 2023 menjadi 459
kasus hingga September 2025. Karena itu, pengawasan sistematis melalui Jaga
Desa dinilai krusial.
"Kami tidak ingin mengkriminalisasi kepala desa, tapi
mengedepankan solusi dan pemulihan. Pendampingan hukum dilakukan agar
pengelolaan dana desa lebih tertib dan koperasi berjalan baik," tegas
Reda.
Selain penguatan kapasitas SDM koperasi, kegiatan ini juga
diisi dengan penyerahan bantuan CSR dari Kejati Lampung dan PT. Bukit Asam Tbk
kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung untuk mendukung sarana
dan prasarana koperasi di sejumlah desa di Lampung.
Pada kegiatan ini juga dilakukan Penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Bank Tanah dengan Jaksa Agung Muda
Bidang Intelijen tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Dalam Mendukung Program
Prioritas Nasional.
Dilanjutkan penandatanganan berita acara serah terima
pengelolaan lahan aset desa dan lahan bangunan fisik gerai, pergudangan juga
kelengkapan Koperasi Desa. Kepada empat desa, yakni Desa Tanjung Inten seluas
1.000 m², Desa Beraja Sakti seluas 1.050 m², Desa Sukaraja seluas 1.319 m², dan
Desa Gunung Tapa seluas 4.251 m².
Penyerahan Papan Tanda Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Mitra Adyaksa dan Bantuan Sarana Prasarana kepada Perwakilan Pengurus Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih, sebanyak 32 lokasi se-Provinsi Lampung.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penyerahan
Sertifikat Penghargaan Menteri Koperasi RI kepada Wakil Gubernur Lampung atas
Pencapaian Tercepat Secara Nasional Pelaksanaan Musdesus Pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan kolaborasi lintas lembaga ini, Pemerintah Provinsi
Lampung berharap Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa dapat menjadi motor
penggerak ekonomi desa yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan. (Keysa).