Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses Profiling Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Ia memastikan seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan menggunakan sistem resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah Provinsi Lampung saat ini menjalankan langkah strategis dalam Reformasi Birokrasi melalui implementasi program prioritas BKN, yaitu Profiling ASN (Pro ASN) se-Provinsi Lampung. Kegiatan pemetaan potensi pegawai ini diselenggarakan di SMKN 4 Bandar Lampung pada Senin (24/11/2025).
Menanggapi kekhawatiran publik terkait integritas proses tersebut, Sekdaprov Marindo menegaskan bahwa seluruh mekanisme berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. “Sistem ini sistemnya ASN, sistemnya BKN, bukan sistemnya BKD. Oleh karenanya, saya pastikan ini terbuka, transparan, dan tidak ada catatan kaki. Tidak ada isu 'jual beli' atau upaya lobi-lobi,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil profiling nantinya akan memetakan ASN ke dalam sembilan kotak (nine box system) yang menggambarkan tingkat potensi dan kompetensi masing-masing pegawai. Dengan sistem yang lebih objektif ini, Marindo berharap proses pemilihan pejabat, khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon II), benar-benar mengedepankan meritokrasi.
“Proses ini serius. Kalau tidak serius, hasilnya celaka, menanggung 10 tahun dampaknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, melaporkan bahwa pada tahap pertama pelaksanaan profiling yang berlangsung pada 24–28 November 2025, sebanyak 1.905 ASN mengikuti proses tersebut. Peserta terdiri dari Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), Fungsional Ahli Madya, serta Pejabat Pelaksana dan Fungsional lainnya.
Adapun materi yang diujikan dalam proses profiling meliputi empat aspek utama:
1. Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, sesuai Permenpan RB No. 38 Tahun 2017.
2. Potensi Psikologi, mencakup delapan aspek seperti kemampuan intelektual, pemecahan masalah, kecerdasan emosional, serta motivasi dan komitmen.
3. Literasi Digital, mengukur kemampuan ASN dalam menggunakan teknologi informasi secara tepat dan bertanggung jawab.
4. Preferensi Karier, menilai kecenderungan arah pengembangan karier tiap ASN.
Melalui penyelenggaraan Profiling ASN ini, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya membangun sistem kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja.(red)