Advertisement
Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Polres Lampung Selatan bergerak cepat mengusut dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis Kompas TV saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang. Penyelidikan dilakukan secara maraton sejak laporan resmi diterima polisi pada Rabu (26/11/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Selatan, Indik Rusmono, mengatakan penyidik telah menempuh sejumlah langkah intensif, mulai dari pemeriksaan saksi hingga persiapan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status hukum laporan tersebut.
“Untuk saat ini kami melakukan pemeriksaan secara maraton. Perkembangan teranyar, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Indik kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, penyidik juga akan meminta keterangan ahli guna memastikan konstruksi hukum perkara. “Kami akan melibatkan ahli pidana dan meminta pandangan dari Dewan Pers untuk memastikan kejelasan status perkara ini,” tambahnya.
Usai menerima laporan dari kontributor Kompas TV, Teuku Khalid Syah, Satreskrim Polres Lampung Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Legundi. Polisi menginventarisasi rangkaian kejadian di lokasi mulai kedatangan pelapor, upaya pendekatan sekelompok orang, hingga cekcok yang berujung perdebatan dan pihak terlapor meninggalkan TKP.
“Hasil pemeriksaan sementara memang benar terjadi cekcok di lokasi. Untuk pengakuan korban, terdapat ucapan bernada ancaman berupa kata ‘akan menusuk’,” tegas AKP Indik.
Hingga saat ini, delapan orang saksi telah dimintai keterangan. Empat saksi merupakan pihak pelapor yang berada di TKP, sementara tiga lainnya dari pihak terlapor. Karena pertimbangan jarak dan efisiensi waktu, pemeriksaan saksi dilakukan di Polsek Penengahan untuk mempercepat proses penanganan.
“Dari pihak terlapor masih menyangkal. Itu sah dalam pemeriksaan. Semua akan kami uji dalam gelar perkara untuk menentukan tindak lanjutnya,” kata Indik.
Tidak hanya menangani laporan dugaan pengancaman terhadap jurnalis, AKP Indik juga membenarkan adanya dua laporan lain dari warga Desa Legundi yang diduga melibatkan kelompok yang sama. “Benar, kemarin masuk tiga laporan, yakni dugaan pengancaman, penyerobotan lahan, dan satu lagi terkait pemerasan. Seluruh laporan ini segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Saat ini, dua laporan tambahan tersebut juga tengah didalami dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap para saksi terkait. Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh laporan yang masuk.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan keselamatan jurnalis saat bekerja serta dugaan praktik premanisme yang meresahkan warga. Aparat kepolisian memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional guna menjaga rasa aman masyarakat sekaligus menjamin kebebasan pers.(*)