Advertisement
Lambar (Pikiran Lampung)– Batam, 01 Desember 2025 — Ketua Umum Pemuda Lambar Bersatu (PLB), Teuku Wahyu, secara tegas mendesak Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), warga Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, yang meninggal dunia secara tragis di Kota Batam dan diduga kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disertai penyekapan dan penganiayaan.
Selain itu, Teuku Wahyu juga menuntut penutupan permanen MK Management, agency penyalur tenaga kerja yang disebut-sebut sebagai pihak yang merekrut serta menampung korban sebelum dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam.
“Kami mendesak Polda Kepri bertindak tegas dan profesional. Usut seluruh jaringan pelaku tanpa pandang bulu, tangkap semua pihak yang terlibat, dan tutup MK Management yang diduga kuat menjadi bagian dari praktik perdagangan orang yang berujung pada kematian saudari Dwi Putri,” tegas Teuku Wahyu.
Ia menyatakan, peristiwa ini bukan hanya duka bagi keluarga korban, namun juga mencoreng rasa keadilan masyarakat Lampung Barat.
“Ini adalah bentuk kejahatan berat terhadap kemanusiaan. Tidak boleh ada pembiaran. Kami dari PLB akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” lanjutnya.
PLB juga mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja serta memperkuat sosialisasi pencegahan TPPO, khususnya di wilayah pedesaan yang kerap menjadi sasaran perekrutan tenaga kerja ilegal.
Hingga rilis ini diterbitkan, Polda Kepulauan Riau masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum pihak MK Management dalam kasus meninggalnya Dwi Putri Aprilian Dini.(yan)