Advertisement
Tanggamus (Pikiran Lampung) - Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Pekon Way Pering Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa sadis tersebut.
Adapun identitas kedua pelaku yakni Aman Atmajaya (34), dan Ari Jupen Anggara (30). Keduanya merupakan warga Dusun Way Pering, Pekon Way Pering, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus Lampung dan masih tetangga korban.
Sementara korban, diidentifikasi sebagai Rohimi (54) dan Suryanti (50), ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di dalam rumahnya di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (13/12/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, tim Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku pada Minggu (14/12/2025).
“Alhamdulillah kasus ini sudah terungkap dan dua pelaku telah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tanggamus,” kata Kombes Yuni.
Menurut Yuni, kedua pelaku juga merupakan teman dari anak korban. Kedekatan itulah yang membuat pelaku mengenal kondisi rumah korban. "Korban memiliki satu orang anak laki-laki. Para pelaku ini merupakan teman-teman dari anak korban dan juga bertetangga dengan korban,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Kini keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Tanggamus. Penyidik juga masih menggali keterangan keduanya untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut.(Ady)
